SOP Pengamanan Pilkada Serentak Di Wilayah NTB.

  • Bagikan

 

Mataram – Seperti kita ketahui bersama bahwa akhir tahun 2020 ini akan dilaksanakan Pilkada serentak di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang akan melaksanakan Pilkada serentak di 7 Kabupaten/Kota,karenanya dalam melaksanakan Pengamanan Pemilukada tersebut telah dibuatkan SOP dengan mendasar kepada beberapa ketentuan

1. Berdasarkan peraturan KPU – RI Nomor : 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU-RI Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020

2.Rencana Operasi” Mantap Praja- Gagarin 2020″ Nomor R/Renops/22/VI/OPS.1.3./2020 tentang Pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020.

3.Tahapan Pilkada saat ini adalah kampanye dan akan memasuki tahap masa tenang dan selanjutnya tahap pungut suara pada tanggal 9 Nopember 2020.sesuai dengan STR Kapolri No.Pol : 790/XI/OPS.1.3./2020 tentang Netralitas Anggota Polri dan fokus kepada pengamanan.

Untuk Wilayah Hukum Polda NTB terdapat 7 wilayah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020 ini

Polri khususnya Polda NTB dalam melaksanakan pengamanan pada saat pungut suara ada 4 katagori sebagai berikut :

1.Tps Aman dengan posisi 2:10:20 artinya 2 orang anggota Polri , 10 TPS, dan 20 orang Linmas.
2. TPS Rawan dengan posisi 2:2:4 artinya 2 orang anggota Polri , 2 TPS, 4 orang Linmas
3.Tps Sangat Rawan dengan posisi 2:1:2,artinya: 2 orang Anggota Polri , 1 TPS, dan 2 orang Linmas.
4.Tps Khusus artinya 2:1:2 , 2 orang Anggota Polri , 1 TPS, dan 2 orang Linmas.

Sedangkan masalah pengamanan logistik sesuai dengan SOP yg telah direncanakan oleh masing-masing Satwil(satuan wilayah) dan dibuat sesuai dengan karakter wilayah yang akan melaksanakan Pilkada.Semua itu telah di buatkan SOP baik tentang pengamanan cetak surat suara maupun pengawalan .Setiap hari akan ditugaskan masing-masing Anggota di setiap Daerah yang mencetak surat suara mulai dari percetakan dan pengawalan sampai ke gudang KPU. dimasing-masing Kab/Kota.

Setelah Logistik tiba di digudang Masing-masing Daerah, langsung dilakukan pengamanan 1X24 jam dan dibuatkan kunci 3 yang dipegang oleh Polri, KPU Dan Panwas.

Pengamanan dilakukan secara terus menerus sampai pendistribusian kotak suara ke TPS dengan tetap di laksanakan pengawalan. Setelah tiba di TPS akan dijaga oleh anggota Polri, linmas dan KPPS.

Penekanan terhadap pengamanan Pilkada serentak tahun 2020 khususnya di wilayah Polda NTB, agar seluruh anggota yang telah diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan pengamanan agar mengikuti SOP yang telah disampaikan oleh Kapolres Masing-masing dengan tetap menerapkan Pilkada sehat dalam situasi Pandemi covid-19.

Demikian juga yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto,S.I.K.,M.Si, bahwa Anggota Polri dalam melaksanakan pengamanan Pilkada serentak 2020 harus Netral dan tidak memihak kepada salah satu Paslon, apabila diketahui tidak Netral maka yang bersangkutan akan diambil tindakan tegas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *