POLDA NTB Melakukan Asistensi/ Implementasi Perkap NO 99 T.H.2020 Tentang Sistim Manajemen Dan Standar Keberhasilan Pembinaan Sdm POLRI

  • Bagikan

 

Mataram – Bertempat di Ballroom Hotel Aruna Senggigi Waka Polda NTB membuka Supervisi/Asistensi Implementasi Peraturan Kapolri Nomer 99 Tahun 2020 tentang Sistim Manejemen Dan Standar Keberhasilan Pembina SDM Polri Yang Berkeungulan yang diikuti
oleh personel pengemban fungsi SDM masing-masing Satker Polda NTB dan Personel Polres jajaran pengemban Fungsi SDM yang mengikuti melelui Zoom Meting

Pembukaan dihadiri PJU Polda NTB, Kasubgrenmin Satker Polda, Kabag Sumda Polres Jajaran .P. Lombok, sedang Polres Jajaran P.Sumbawa mengikuti lewat Zoom-Meting masing-masing Polres.

Dalam sambutannya yang disampaikan oleh WAKAPOLDA NTB, Kapolda NTB antara lain mengatakan, guna menciptakan SDM yang unggul sesuai dengan visi dan misi Presiden Jokowidodo yang telah diaplikasikan oleh Kapolri melalui 7 program prioritas Kapolri,salah satunya mewujudkan SDM yang unggul.
Dalam rangka melaksanakan program prioritas Kapolri tersebut dibutuhkan strategi untuk mengeksplorasi dan merumuskan budaya organisasi yang berkeunggulan, dalam bentuk penilaian aspek kompetensi individu yang sudah ada dan dikompulir menjadi satu nilai kompetensi individu, yang terdiri dari13 (tiga belas) nilai yang dibagi atas 3 (tiga) unsur yaitu : Nilai Utama, Nilai pendukung, dan Nilai pertimbangan.

Untuk menjamin konsistensi dan komitmen dalam mewujudkan SDM yang berkeunggulan, Pimpinan Polri telah menempuh langkah strategis dengan menetapkan Peraturan Kapolri Nomor 99 tahun 2020 tentang ” Sistem Manajemen dan Standar Keberhasilan Pembinaan SDM Polri yang berkeunggulan”

Untuk mewujudkan sumber daya Polri yang berkeunggulan Polda NTB telah mengedentifikasi beberapa hal yang menjadi kendala kedepannya dan harus dicarikan solusinya antara lain :

-Belum sinkronnya data dari aplikasi SDM unggul dengan data New – SIPP yang menyebabkan perbedaan jumlah personel maupun perbedaan jabatan.
Nilai SMK online yang belum sinkron dengan SDM unggul.
-Membutuhkan waktu yang cukup lama untuk sistem membaca nilai yang sudah diinput pada aplikasi khususnya pada menu monitoring global dan monitoring data
-Tidak semua personel mengikuti rikkes berkala sehingga hanya dilakukan pengisian blangko.
-Pengisian nilai psikologi dari nilai E-Mental dimana E-Mental sering tidak bisa diakses dan belum ada solusi bagi yang tidak bisa melakukan login yang menyebabkan keterlambatan dalam pengimputan nilai psikologi.

Dengan demikian semoga ini menjadi masukan dan saran kepada Pimpinan Polri khususnya fungsi pembinaan, agar cita-cita mulia mewujudkan SDM yang unggul dapat terwujud secara holistik.

Diakhir sambutannya yang dibacakan okeh Wakapilda NTB, Kapolda NTB menyampaikan beberapa harapan terhadap Supervisi/Implementasi Peraturan Kapolri Nomor 99 Tahun 2020 :

Diberikannya akses untuk menambah/merubah jabatan atau jumlah personel yang masih belum sesuai dalam aplikasi SDM Polri Unggul.

Akses sinkronisasi data pada monitoring global agar bisa Real Time dengan demikian akan mudahkan operator untuk merekap data baik pada Web maupun pada aplikasi android.

Penginputan nilai catpers dan akademik agar bisa dilakukan hanya pada saat ada perubahan status atau perubahan gelar dan tidak diinput setiap semester.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *