Sempat Buron 6 bulan, Pelaku Curanmor Asal Desa Landah Loteng Ditangkap Polisi

  • Bagikan

 

Praya – Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil menangkap pelaku kasus curanmor inisial MH (25) yang terjadi di jalan raya Kecamatan Janapria. Pelaku yang merupakan warga Desa Landah, Kecamatan Janapria itu sempat menjadi DPO Polisi selama 6 bulan sebelum ditangkap, Kamis (3/12).

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, Pelaku MH ditangkap berdasarkan informasi dari pelaku inisia ZA yang ditangkap sebelumnya. Dimana pelaku MH terlibat kasus pencurian sepeda motor yang menimpa korban Hidayat (44) warga Desa Kerembong beberapa bulan lalu.

“Setelah dilakukan pencarian selama 6 bulan, anggota berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di tempat kerjanya,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor dan Kunci Liter T yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara,” ungkapnya.

Kasus pencurian itu terjadi pada bulan juni 2020, dimana pada saat itu korban memarkir sepeda motor jenis Satria FU dihalaman rumah teman korban. Korban mengetahui sepeda motornya dicuri sewaktu korban akan pulang dari rumah temannya. Selanjutnya teman- teman korban langsung mengejar kedua pelaku, namun salah satu pelaku yang mengendarai sepeda motor korban kabur kearah Dusun Luwung Desa Pendem

“Salah satu pelaku terjatuh dan ditangkap warga saat itu. Sedangan pelaku MH berhasil kabur,” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *