Lakukan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan, Polsek Lembar Gelar Ops Yustisi, Jaring 17 Pelanggar

  • Bagikan

hukrimntb.com – Upaya Polri dalam mendukung pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Lombok Barat, Polsek Lembar Polres Lombok Barat dengan giat melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020.

Bertempat di Depan Mapolsek Lembar Ds. Labuan tereng Kec. Lembar Kabupaten Lombok Barat, anggota Polsek Lembar gencar melakukan pembinaan dalam kegiatan operasi yustisi kepada masyarakatnya, Kamis. (16/12)

Kapolsek Lembar Ipda Boy Ari Purnomo S.H., menerangkan setiap harinya anggota disiagakan melakukan berbagai upaya pencegahan Penularan Covid-19 dengan melaksanakan patroli rutin dan Operasi Yustisi pada tempat yang berbeda beda.

“Upaya pencegahan penularan Covid-19 terus kami lakukan dengan melaksanakan patroli dialogis bersama masyarakat dan juga tidak hentinya setiap hari melaksanakan penegakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 memantau protokol Kesehatan,” tuturnya.

Bersama Personilnya, Polsek Lembar melakukan pendisiplinan protokol Kesehatan terhadap pelanggar yang masih terlihat tidak mematuhi anjuran pemerintah tersebut.

Adapun pelanggaran protokol Kesehatan yang didapati oleh Polsek Lembar yakni mayoritas pelanggarnya tidak menggunakan masker dan segera diberikan pemahaman dan sanksi ditempat.

“Hari ini kami dapati 17 orang yang melakukan pelanggaran protokol Kesehatan kami berikan sanksi sosial dan memberikan pemahaman Kembali terhadap pentingnya hal ini diterapkan setiap harinya,” ujarnya.

Kapolsek Lembar menambahkan, penindakan terhadap para pelanggar tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan sisi humanis agar lebih dapat memberikan dampak dalam menumbuhkan kedisiplinan masyarakat tentang penerapan protokol Kesehatan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *