Polres Lotara Gandeng Forkopimda Melaksanakan Operasi Penegakan Perda No 7 Tahun 2020

  • Bagikan

Lombok Utara – Polres Lotara Melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Satuan Tugas Percepatan penanganan Covid -19 Diwilayah Kabupaten Lombok Utara, sehubungan penertiban penggunaan masker, dalam rangka penegakan hukum Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular

Perbup Lombok Utara nomor 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid -19. Dan kegiatan tersebut berlokasi di Simpang 3 Tembobor, kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara
Sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Agus Sugianto, S.H. KBO Binmas Polres Lotara.Rabu 07/01/2021.

Hadir Dalam Keegiatan Operasi Yustisi tersebut, diantaranya
Anggota TNI AD., 1
Anggota POLRI., 3 orang.
Anggota SAT POL PP 12 orang
Anggota DISHUB 2 orang
Unsur dari BPBD 3 orang.
Unsur dari BAPENDA 2 orang
Unsur dari DIKES 2 Orang

Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah. S.H.menyampaikan Dalam operasi Yustisi tersebut, sasaran utamanya kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian, serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid -19.

“Kami dari Tim SATGAS Percepatan penanganan Covid – 19 Kabupaten Lombok Utara tidak henti – hentinya selalu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan, tetap memakai masker, rajin mencuci tangan Pakai Sabun diair yang mengalir dan gunakan Handsanitizer, jaga jarak, hindari kerumunan dalam jumlah yang serta tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan Sehat” himbaunya.

Lebih Lanjut Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah., S.H. memaparkan Petugas memberikan sanksi kepada para pelanggar berupa sanksi denda administrasi dan sanksi sosial.

“Dalam kegiatan tersebut diketemukan pelanggaran sejumlah 5 orang pelanggar, dengan rincian sebagai berikut  Sanksi denda administrasi. 3 Orang Rp 300.000, Dan Sanksi sosial 2 orang.
Pelanggaran tersebut berasal dari masyarakat umum,”Ungkapnya.

Operasi Yustisi ini merupakan Operasi penegakan Satuan Tugas percepatan penanganan Covid -19, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 tujuan dari kegiatan tersebut diantaranya dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, dan diharapkan kepada masyarakat, untuk lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid -19.

“Sehingga terlaksana dan tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid – 19 dan mengantisifasi kalater – klaster di awal bulan ditahun baru 2021 diwilayah Kabupaten Lombok Utara.”Pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *