Polsek Lembar Laksanakan Patroli Gabungan, Pembatasan Jam Operasional Dan Aktifitas Malam Disampaikan

  • Bagikan

hukrimntb.com – Polsek Lembar menggelar patroli gabungan skala besar, dalam rangka memberikan himbauan terkait Surat Edaran Bupati Lobar Nomor : 510/270/Disperindag/2020.
Kapolsek Lembar Iptu Boy Ari Purnomo, SH mengatakan Surat Edaran Bupati ini mengatur tentang pembatasan jam oprasional pasar tradisional, Pasar Moderen, Toko, Rumah Makan, Usaha Dagang lainnya,dan Swalayan diwilayah pemerintahan Kabupaten Lobar.
“Sehingga untuk menindaklanjuti ini, Forkopimcam Lembar menindaklanjutinya dengan melakukan himbauan-himbauan melalui kegiatan patroli skala besar ini, “ ucapnya.
Kapolsek menjelasakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Lembar.
“Kegiatan ini sifatnya imbangan, melakukan Patroli gabungan sekaligus memberikan himbauan terkait surat edaran Bupati Lobar,” katanya.
Dikatakan pula Kegiatan malam ini, memberikan himbauan kepada seluruh usaha baik para pedagang kaki lima (PKL), retail modern maupun usaha dagang lainya.
“Mengingat angka penderita Covid- 19 semakin meningkat, sehingga diberlakukannya jam operasional dan aktifitas malam diwilayah Kec. Lembar Kab. Lobar,” imbuhnya.
Namun demikian, Kapolsek menegasakan dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan cara humanis atau persuasive, guna menghindari adanya kesalah pahaman.
“Mensosialisasikan pembatasan aktifitas malam sampai pukul 22.00 wita, sekaligus menghimbau dan mengedukasi agar para pedagang maupun pembeli tetap mempedomani Prokes,” ujarnya.
Himbauan kali ini dilakukan kepada para pedagang dan pembeli di rest area tanjung nyet, yang mana dilokasi tersebut didapati 2 sopir pelanggar Prokes Covid-19 tidak mengunakan masker,” jelasnya.
Terhadap pelanggara tersebut, telah diberikan sanksi tindakan push up, sebagai pengingat akan pentingnya protocol Kesehatan.
“Pemantauan di disimpang tiga segenter, Jln. Yos Sudarso Lembar dan di monumen bahari dodokan sudah mengikuti surat edaran Bupati tentang pemberlakuan jam malam, semuanya sudah tutup,” pungkasnya.
Menurutnya, kegiatan-kegiatan ini akan tetap dilakukan secara berkesinambungan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *