Ditresnarkoba Polda NTB Berhasil Amankan Tersangka Narkotika Di Dompu

  • Bagikan

Mataram – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 07.00 Wita kembali berhasil mengamankan seseorang berinisial US yang diduga sebagai tersangka penyalahguna narkoba jenis shabu di rumahya di Lingkungan Karijawa baru, Desa Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Sebelumnya pada tanggal 22 Januari 2021 Team Opsnal Ditresnarkoba Pold NTB mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba, berbekal informasi tersebut kemudian tersebut kemudian kemudian Team Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin oleh AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E., S.I.K. berangkat menuju Kabupaten Dompu untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui tersangka sedang berada dirumahnya, kemudian Kateam bersama anggota langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan. Dalam penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan tersangka US, lahir di Dompu 01 Januari 1989, Alamat Lingkungan Karijawa baru, Desa Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan lokasi di sekitar TKP kemudian ditemukan barang bukti berupa:

• 1 kotak warna coklat yang berisi:
– 1 bungkus klip sedang berisikan 1 klip Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 6.2 gram
– 1 bungkus klip sedang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5.0 gram
– 1 bungkus klip sedang berisikan 8 klip sedang Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 3.5 gram
– 1 bungkus klip sedang berisikan 4 klip sedang Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto gram 2.1 gram
– 1 bungkus sedang berisikan 2 klip Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 2.8 gram
(Dengan berat keseluruhan bruto 19.6 gram)
– 1 bungkus klip kosong
– 1 buah timbangan elektrik
– 1 buah sendal wanita sebelah kanan
– 2 unit Handphone
– 1 bungkus klip kosong berukuran besar
– 1 bungkus klip kosong berukuran kecil

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus. Tersangka dijerat dengan – Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 Tahun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *