Seorang Perempuan Terduga Jaringan Narkoba Kembali Diringkus Ditresnarkoba Polda NTB

  • Bagikan

Mataram – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 kembali mengamankan seseorang berinisial SR alias WW yang diduga sebagai jaringan tersangka US penyalahguna narkoba jenis shabu yang sebelumnya di tangkap di wilayah Dompu.

SR alias WW, Perempuan, Dompu 28-07-1982 yang beralamat di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu ini diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Adi Sucipto, Gang Nusa Indah nomor 8 Kota Mataram terkait hasil pengembangan kasus terhadap tersangka US.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Ketua Team Operasional Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K. tersebut dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita, dimana saat itu tersangka SR alias WW sedang berada di kamar kosnya.

Setelah mengamanakan tersangka SR alias WW kemudian dengan disaksikkan oleh Ketua RT setempat dan penjaga kos-kosan, petugas melakukan penggeledahan dilokasi sekitar TKP kemudian diamankan barang bukti berupa:
– 1 Unit HP iPhone 10 S
– 1 Unit HP samsung J7
– 1 Unit HP samsung note 10
– 1 Unit HP samsung A20
– 1 Unit HP Nokia warna putih
– 2 Buah Buku tabungan Bank Mandiri
– 1 Buah Buku tabungan Bank BNI
– 2 Buah Kartu ATM Bank Mandiri
– 1 Buah Kartu ATM Bank BCA
– 1 Buah Kartu ATM Bank BNI

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus.

Tersangka dijerat dengan – Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *