Kedapatan Melanggar Prokes, Polsubsektor Kuripan Beri Tindakan Disiplin Tegas Humanis

  • Bagikan

Kuripan – Dalam memantau dan mengoptimalkan penerapan protocol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kuripan, Polsubsektor Kuripan melakukan kegiatan Imbangan Operasi Non Yustisi, Rabu Pagi (13/1/21).

Kapolsubsektor Kuripan Iptu Agus Supriadi, SH mengatakan pelaksanaan Kegiatan Imbangan Operasi Non Yustisi dilakukan secara rutin dan intensif.

“Bertempat di Jln. Tgh. Abdul hafiz depan kantor Polsub sektor kuripan Dusun tongkek Desa Kuripan kec.kuripan kab.lombok barat telah dilaksanakan Operasi Non Yustisi imbangan penegakan Perda no.7 tahun 2020,” ungkapnya.

Dimana Perda no.7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular untuk memutus matarantai penyebaran Covid-19.

“Operasi sifatnya imbangan, jadi lebih kepada edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi terkait penerapan protocol Kesehatan ini,” jelasnya.

Dalam kegiatan oprasi yustisi imbangan tersebut, personil Polsubsektor Kuripan memberikan Teguran dan sanksi terhadap 23 orang pelanggar.

“20 diberikan teguran lisan dan 3 lainnya mendapat Tindakan Fisik (Push Up),” imbuhnya

Bagi pelanggar diberikan sanksi teguran lisan dan dihimbau untuk selalu menerapkan protokol Kesehatan, dengan mengarahkan untuk melengkapi dengan masker sebelum melanjutkan perjalan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *