Sempat Diteriaki Maling, Team Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB Berhasil Ringkus AA

  • Bagikan

Sempat di teriaki maling oleh Pelaku, tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil ringkus AA (inisial/red) salah satu bandar Narkoba jaringan AT yang sudah tertangkap tahun lalu dengan kasus 3 kg sabu.

Laki laki yang berinisial AA ini ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB bersama Team SUS di rumahnya yang ada di Kelurahan Punia Kota Mataram.

AA sendiri merupakan resedivis dan ditangkap pihak kepolisian sudah berkali kali ,”ini kali ketiga kami tangkap,” jelas Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmy saat Jumpa Pers di kantornya, Mako Polda NTB, pada Rabu (10/02/2021)

Diceritakan, petugas yang hendak menuju kerumah AA sempat di teriaki maling oleh AA, namun dengan segala upaya petugas berhasil memulihkan kondisi dan langsung menggeledah rumah AA.

Dari hasil penggeledahan tubuh dan rumah AA, petugas menemukan 3 Klip sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5 gram, 1 Klip sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,30 gram, dan petugas langsung mengamankannya.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan narkoba, yakni dua Buah Timbangan elektrik, 1 Buah Gunting, 2 Buah Alat Hisap dan Kaca, 1 Bendel klip plastik berukuran sedang, 2 Buah sekop besar dan kecil dan Uang Rp 5.620.000 yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba.

Dari hasil interogasi, AA mengaku bahwa barang tersebut didapat dari sesorang yang berinisial TR, namun itu palsu.

“orang yang di tunjuk AA ternyata palsu, hanya akal akalan AA saja,” ungkap Kombes Pol Helmi.

Pada saat tim hendak menuju kerumah TR karena di ajak oleh AA, ditengah jalan AA berusaha kabur, kemudian petugas mengambil tindakan dengan menghadiahi AA dengan timah panas, sehingga AA tidak bisa berkutik dan langsung di bawa kerumah sakit untuk di berikan perawatan.

Atas perbuatannya AA diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

San juga Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *