Kasus Pencurian Handphone Istri di Restorative Justice Polres Sumbawa

  • Bagikan

Sat Reskrim Polres Sumbawa akan bebaskan BP – suami yang ditahan karena mencuri di rumah sendiri dari proses hukum. Pasalnya tersangka pencuri handphone istrinya ini diselesaikan secara kekeluargaan, Dalam menyelesaikan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa menerapkan system Restorative Justice (RJ).

Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos. dalam keterangan persnya, selasa (23/2/21) membenarkan telah menyelesaikan kasus pencurian tersebut, dengan menerapkan system Restorative Justice, kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi, ujarnya.

Dalam mediasi itu, penyidik menfasilitasi penyelesaian antara istri dan suami ini, imbuhnya

Penerapan Restorative Justice ini, sesuai nota kesepahaman bersama Ketua Mahkamah Agung dengan menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kapolri diberlakukannya RJ, karena kasus tersebut terjadi dalam lingkup keluarga, pelapor dan terlapor masih suami-istri yang sah, dan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus iru juga nilainya di bawah Rp. 2 juta.

Pelapor sudah memaafkan perbuatan suaminya, apalagi kondisi pelapor saat ini dalam keadaan hamil besar dan anak yang dikandungnya membutuhkan kehadiran seorang ayah di sisinya, pelapor juga sudah mencabut mencabut Laporan Polisi atas kasus pencurian itu, dengan demikian kasus dianggap telah selesai.

Seperti diberitakan, kasus pencurian itu terjadi pada tanggal 15 Januari 2021 pukul 17.00 wita, sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/41/I/2021/SPKT Res Sbw. Saat itu korban NR melaporkan rumahnya dibobol maling, berawal ketika korban meninggalkan rumah untuk berjualan gorengan di Kelurahan Pekat.

Saat korban pulang sore harinya korban curiga karwna tabung gas yang sebelumnya berada di dalam ternyata sudah diluar rumah. Korbanpun mengecek ke dalam rumah. Terungkap Handphone Samsung A20S warna biru miliknya yang dicash di kamar hilang. Kasus yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2 juta ini langsung dilaporkan ke Polres Sumbawa.

Penyelidikan pun dillakukan, setelah cukup lama, Tim Puma menemukan titik terang setelah menemukan handphone korban di counter HP, yang mengejutkan handphone itu dijual oleh suaminya sendiri, Tim pun meluncur ke rumah korban meringkus suaminya. BP pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kepada Polisi, BP melakukan pencurian karena kesal dengan istrinya karena kerap berebut handphone dengan anaknya, akhirnya muncullah ide mengambil handphone istrinya seolah-olah handphone itu hilang akibat ulah pencuri yang masuk ke rumah mereka, hasil dari penjualan handphone sebesar Rp. 500 ribu diberikan BP kepada korban (istrinya). (Hms)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *