Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur Membubarkan Judi Sabung Ayam

  • Bagikan

Kota Bima, ( 24/02) – Polsek Rasanae Timur (Rastim) melalui Tim Opsnal kembali membubarkan judi sabung ayam, Selasa (23/2) sekitar pukul 13.30 Wita. Arena tindak pidana perjudian kali ini berlokasi di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba.

Kapolsek Rastim IPTU Suratno mengatakan, awalnya anggota Opsnal mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya judi sabung ayam di Kelurahan Penaraga. Menindaklanjuti laporan itu, anggota turun ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat itu para penjudi sabung ayam yang melihat kedatangan anggota, lari ketakutan dan membawa kabur ayam aduan,” ungkapnya. Dari lokasi judi itu kata Suratno, anggota Opsnal hanya mengamankan barang bukti gelanggang yang terbuat dari kardus. Pihaknya juga mengimbau warga sekitar untuk menghentikan aktivitas dimaksud.

Karena dinilai meresahkan. “Adanya laporan dari masyarakat itu karena muncul keresahan. Aktivitas judi selain melanggar hukum, juga membuat masyarakat tidak nyaman,” tegasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *