Perda NTB No.7 Tahun 2020 Masih Berlaku, Polsek Lembar Genkot Ops Yustisi Imbangan

  • Bagikan

Lembar – Sekitar pukul 08.00 wita, sejumlah personel Polsek Lembar melaksanakan kegiatan imbangan operasi penegakan Non Yustisi, dalam rangka penertiban penggunaan Masker, Jumat (26/2/2021).

Kapolsek Lembar Iptu Boy Ari Purnomo, SH mengatakan kegiatan ini untuk mendukung penegakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020, Tentang penanggulangan penyakit menular.

Kali ini dilaksanakan oleh Personil Polsek Lembar bertempat di Jl. Datu Kedaro depan Mako Polsek Lembar Ds. Labuan tereng Kec. Lembar Kab. Lobar,.

“Dilakukan secara mandiri, sehingga dilakukan oleh jajaran Polsek Lembar, terdiri dari gabungan semua unit tugas Polsek Lembar,” ungkapnya.

 

Dikatakan pula, ini merupakan tindak lanjut PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Wilayahnya.

“Kegiatan imbangan operasi penegakan Non Yustisi initinya adalah melakukan penertiban penggunaan Masker,  dimana Perda NTB No. 7 Tahun 2020 ini sampai sekarang masih diberlakukan,” ucapnya.

Dalam pelaksanaannya, Kapolsek menekankan kepada jajarannya untuk dilaksanakan dengan humanis, melakukan pemeriksaan baik dari arah Lembar menuju Sekotong  maupun sebaliknya.

“Untuk warga masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi, baik sanksi sosial maupun sanksi teguran dengan tujuan agar warga masyarakat lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” bebernya.

 

Selama kegiatan berlangsung terdapat 8 orang terjaring, 5 Orang dikenakan sanksi teguran lisan, 2 Orang dikenakan sanksi teguran tertulis sedangkan 1 Orang dikenakan sanksi berupa push up.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *