Soal Kasus di Sampar Maras, Kapolres Sumbawa : Serahkan Kepada Aparat Hukum

  • Bagikan

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., meminta kepada masyarakat untuk sepenuhnya mempercayakan penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Batu Gong kepada aparat penegak hukum.

“terkait permasalahan ini, serahkan ke aparat hukum. Bantu kita memberikan informasi lebih banyak agar kita segera mengumpulkan alat bukti dan keterangan agar segera proses sampai selesai,” kata Kapolres ditemui usai mengikuti rapat Forkopimda, Selasa (09/13) di kantor Bupati.

Diungkapkan, sihaknya saat ini tengah mendalami motif dari penganiayaan yang mengakibatkan Adbul Rauf, Warga Kecamatan Lantung meninggal dunia. Hingga saat ini, enam orang telah diamankan ke Mapolres. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni MJ (41) dan JN (45). Sementara sisanya masih sebagai saksi dan diamankan.

“Masih kita dalami semuanya. Bagaimana kronologis sebenarnya terjadi. Kita juga meminta bantuan dari rekan-rekan korban kita jadikan sebagai saksi. Kita butuh kesaksian dan alat bukti. Baru dua orang teman korban kita mintai keterangan. Kita kordinasikan dengan pihak korban agar datang ke Polres untuk memberikan keterangan,” pungkasnya.

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos., mengatakan, personel gabungan dari Personel Dalmas Sat Sabhara Polres Sumbawa dan Personel Brimob Yon B Pelopor Sumbawa disiagakan. 1 Pleton di wilayah Batugong dan 1 Pleton bersiaga di Kecamatan Lantung.

“Personel gabungan sudah kami siagakan, hal ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan” pungkasnya. (Hms)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *