Polsek Wera Ungkap Peredaran Miras di Desa Bala dan Desa Tawali

  • Bagikan

Kota Bima , (20/03) – Jelang bulan suci Ramadan, Polsek Wera menyita miras jenis Bir
Bintang dan miras jenis Arak Tuban di rumah IR (37) warga Desa Bala dan di rumah RM (38) IRT warga Desa Tawali Kecamatan Wera, Kamis kemarin.

Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengatakan, awalnya Kapolsek Wera IPTU Husnain menerima laporan dari masyarakat bahwa di rumah IR dan RM menyimpan minuman keras, untuk diperjualbelikan ke warga sekitar.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota piket Polsek Wera bersama Unit Reskrim menuju lokasi dan menemukan 13 botol miras jenis Bir dalam rumah IR dan 4 botol Arak Tuban dalam rumah RM. “Mereka berdua diduga sebagai penjual miras di wilayah Polsek Wera,” ungkapnya, Jumat (19/3).

Untuk proses lebih lanjut kata Jufrin, miras tersebut diamankan ke Polsek Wera dan Kapolsek Wera akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bima Kota, penyitaan minuman haram itu sebagai bentuk keseriusan anggota untuk meminimalisir peredaran miras di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Masyarakat juga diminta tidak menjual dan mengkonsumsi miras, terutama menjelang puasa atau mengkonsumsi miras saat bulan Ramadan, selain melanggar ketentuan agama, hal itu juga akan memicu terjadinya tindak kriminal. “Mari kita sambut bulan suci dengan hati yang bersih, agar semua ibadah kita diterima oleh Allah SWT,” ajaknya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *