Pentas Seni Tradisional Jaran Praje Digagalkan Polisi

  • Bagikan

Lombok Tengah – Jajaran Polsek Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berhasil menggagalkan pentas seni trarisional Jaran Praje di jalan raya pertigaan Dusun Manggu Desa Ganti Kecamatan Praya Timur, Minggu tanggal 23 Mei 2021.

Kapolsek Praya Timur, Iptu Dami menjelaskan, pihaknya bergerak cepat menuju lokasi pencegatan begitu menerima laporan dari masyarakat bahwa rombongan kru Jaran Praje sedang dalam perjalanan dari Lombok Timur menuju Desa Semoyang melewati jalur Desa Ganti.

“Anggota Polsek bersama BKD Semoyang langsung standbay di Jalan Raya Pertigaan Dusun Manggu Desa Ganti, Praya Timur. Dan sekitar pukul 20.05 Wita, benar adanya melintas kendaraan yang mengangkut kru Jaran Praje dan langsung dilakukan pencegatan. Aparat berkoordinasi secara humanis dengan pimpinan kru Mangku kesenian tersebut,” jelas Kapolsek Praya Timur atas ijin Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK.

Dalam pencegatan kru Jaran Praje itu, Kapolsek melibatkan Kanit IK Polsek Praya Timur, seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Praya Timur, anggota piket SPKT III Polsek Praya Timur, serta anggota BKD Semoyang.

Kapolsek Iptu Dami mengungkapkan, kesenian jaran Praje tersebut berasal dari Dusun Bagek Kerotok Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru, Kab. Lombok Timur. Mereka diangkut menggunakan 2 unit mobil pick up Mistubishi L700 No. Pol. DR 8480 KQ, dan mobil pick up No. Pol B 9204 VZA mengangkut jaran Praje beserta gamelan dan para sekahe dibawah pimpinan Mangku Amaq Seman yang rencananya akan pentas pada Minggu di Desa Semoyang.

“Setelah dilakukan introgasi, selanjutnya kendaraan beserta kru kesenian Jaran Praje tersebut dibawa menuju Mapolsek Praya Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Dami.

Setelah membawa rombongan Jaran Praje ke Mapolsek Praya Timur, aparat keamanan juga memanggil pihak penyelenggara hajatan yang diketahui bernama Nasrun Sandria serta Kadus Bagek Kerongkong II Amaq Ela ke Mapolsek Praya Timur untuk dimintai keterangannya.

“Kami memberikan beberapa penekanan terhadap yang bersangkutan yang intinya untuk tidak mengadakan keramaian atau hiburan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kerumunan,” jelas Kapolsek.

Mendengar penjelasan dari Kapolsek Iptu Dami, pihak penyelenggara hajatan mengakui hendak mengadakan kegiatan keramaian dan sebelumnya tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

“Mereka para penyelenggara hajatan akhirnya bersedia membatalkan kegiatan pementasan kesenian Jaran Praje tersebut serta tidak akan menuntut pihak manapun terkait batalnya kegiatan tersebut,” pungkas Kapolsek.

Selanjutnya pihak penyelenggara hajatan, Kadus Bagek Kerongkong II setra pimpinan kru kesenian/Mangku Jaran Praje membuat surat pernyataan dan ditandatangani oleh masing-masing pihak untuk selanjutnya meninggalkan Mapolsek Praya Timur kembali menuju Lombok Timur.

Kapolsek Praya Timur Iptu Dami menegaskan, kegiatan pencegatan tersebut dilakukan sebagai upaya pihak kepolisian serta pihak terkait dalam rangka upaya mendisiplinkan warga masyarakat untuk tidak mengadakan keramaian berupa hiburan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kerumunan guna mencegah klaster baru serta meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Praya Timur.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *