Miliki Narkoba, Dua Pemuda ini Diamankan Polsek Rasanae Timur

  • Bagikan

Kota Bima, NTB (25/5) – Kasus penyalahgunaan Narkoba terus muncul di wilayah hukum Polres Bima Kota. Selasa (25/5), aparat kepolisian setempat kembali mengamankan terduga pemilik dan pemakai barang haram tersebut, FR (20 thn) dan AN (21 thn).

Dua warga Desa Bre, Kabupaten Bima itu diamankan anggota Polsek Rasanae Timur (Rastim) di Jalan Lintas Bima-Sape, Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rastim Kota Bima dengan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diamankan saat melintas di jalan setempat, Selasa dini hari pukul 00.30 Wita. 

“Barang tersebut (sabu-sabu) diperoleh dari seseorang di Kampung Benteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota,” ungkap Kasi Humas Iptu Jufrin, Selasa pagi. 

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas sebanyak 1 klip plastik bening. Ditemukan dalam saku celana tetduga pelaku FR, setelah petugas menggeledahnya. 

“Dugaan sementara pelaku membelinya untuk dikonsumsi sendiri. Tapi berhasil kita amankan,” dari interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak diketahui namanya di Kampung Benteng. Mereka mengambil sabu-sabu pada sumber yang tidak dikenalnya. 

“Itu hanya pengakuan mereka. Nanti akan didalami dan pasti ketahuan dari siapa barang itu,” tandas Jufrin. 

Diakuinya, dua terduga pelaku diamankan berkat laporan masyarakat. Melaporkan ada dua orang yang mengendarai Yamaha Mio hitam membawa Narkoba jenis sabu-sabu, menuju arah Kumbe. “Polsek Rastim langsung turun mencegat. Sebelumnya, anggota intai dulu beberapa saat,” imbuhnya. 

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 buah dompet warna coklat dan hitam, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 3 lembar, uang pecahan Rp10 ribu 1 lembar, 1 bungkus rokok surya, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol EA 4349 XO dan Hp VIVO warna hitam.

“Untuk terduga pelaku dan barang bukti diamanka di Mako Polsek Rastim, dan akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Bima Kota guna proses lebih lanjut,” pungkas Jufrin.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *