Di Lombok Utara, Sejumlah pengguna jalan abai terhadap Prokes dikenakan sangsi 

  • Bagikan

Lombok Utara – Giat penyekatan di Pos Pengamanan (Pospam) oleh Polres Lombok Uatara (Lotara) Polda NTB di perbatasan di Jln. Raya pusuk – Pemenang, sejumlah pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehata (Prokes) mendapatkan ravid antigen geratis serta sangsi administrasi dan sosial. minggu, 23 mei 2021.

Selain itu, 49 orang pengguna jalan yang sudah ravid antigen di temukan satu orang positif Covid -19. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah SH.

Menindaklanjuti peraturan Bupati KLU No. 15 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid 19.

“Bagi pelanggar kami berikan hukuman berupa sangsi administrasi denda sebesar Rp. 100.000 dan sangsi sosial membersihkan jln raya. “katanya.

Ini sebagi bentuk efek jera lanjutnya, bagi warga pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *