Hotel Puri Bunga di Senggigi Ditunjuk Menjadi Rumah Sakit Darurat, untuk Percepat Kesembuhan Pasien Covid-19

  • Bagikan
Rumah Sakit Darurat Perawatan Pasien Covid-19 di Senggigi Lombok Barat

Lombok Barat, NTB – Hotel Puri Bunga Senggigi, ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, sebagai Rumah Sakit Darurat, untuk merawat pasien terkonfirmasi Covid-19.

 

Forkopimda Lombok Barat, diantaranya Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, S.Ag., M.Si, Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK., beserta beberapa OPD lainnya, meninjau langsung kesiapannya, Kamis (15/7/2021).

 

Terkait Rumah Sakit Darat ini, Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, S.Ag., M.Si, mengatakan Rumah Sakit Darurat ini disipakan untuk mengantisipasi keterisian Pasien Covid-19 di sejumlah Rumah Sakit di Lombok Barat.

 

“Sebenarnya kita di Lombok Barat, tingkat keterisian Pasien Covid-19, itu sekitar 56%, sesuai dengan peraturan Kementrian Kesehatan, apabila keterisian sudah mencapai 60%, itu harus menyiapkan alternatif,” ungkapnya.

 

Walaupun belum mencapai 60%, Fauzan menegaskan bahwa, langkah ini sebagai bentuk antisipasi bila keterisian rumah sakit melebihi seperti apa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kementrian Kesehatan.

 

“Alhamdullilah, untuk di Lombok Barat, belum mencapai 60% sudah mempersiapkan Rumah Sakit Darurat sebagai Alternmatif,” katanya.

 

Menurutnya, Pemilihan Rumah Sakit di Kawasan Wisata Senggigi, dengan pertimbangan bahwa tekanan mental Pasien Covid-19 tentunya sangat mempengaruhi dalam kesembuhan.

Forkopimda Lombok Barat meninjau langsung Rumah Sakit Darurat di Senggigi

“Ini tempatnya bagus, luar biasa, juga menghibur, sehingga semakin mempercepat proses kesembuhan terkait imunitas tubuh,” katanya.

 

Dikatakan pula, terwujudnya Rumah Sakit Darurat ini, berkat kesadaran Pelaku wisata Senggigi, memberikan dukungan dalam penaganan Covid-19 di Lombok Barat.

 

“Dimana pihak Hotel Puri Bunga Senggigi, bersedia menyediakan tempat sebagai Rumah Sakit Darurat Perawatan Pasien Covid-19,” pungkasnya.

 

Kedepannya Pemerintah Daerah Lombok Barat akan meneken kontrak, sesuai dengan keterisian per orang akan dibiayai oleh Pemerintah Lombok Barat.

 

“Akan dibayarkan sesuai dengan keterisian dan Kebutuhan Pasien terkonfirmasi Covid-19,” katanya.

 

Diharapkan dengan cara ini, semakin mempercepat kesembuhan, dan fasilitas ini dapat dipergunakan oleh siapapun Masyarakat Lombok Barat yang terkonfirmasi covid-19.

 

“Dimana sebanyak 64 Kamar telah disiapkan, beserta segala bentuk fasilitas penunjang untuk pasien terkonfirmasi Covid-19 nantinya,” ucapnya.

 

Nantinya, Rumah Sakit Darurat Covid-19 ini, akan langsung dibawah koordinasi dan tanggung jawab Direktur Rumah Sakit Awet Muda Lombok Barat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *