Kejaksaan Tinggi NTB Menetapkan 12 Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Gedung

  • Bagikan

HUKRIMNTB.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Tomo, SH telah menetapkan 12 tersangka Kasus Korupsi dari 3 Perkara Korupsi yang telah ditingkatkan pada Tahap Penyidikan pertengahan tahun ini.

Penandatanganan Surat Perintah Penetapan Tersangka tersebut dilakukan pada hari ini Rabu tanggal 22 September 2021 setelah Team Penyidik Pidsus Kejati NTB melakukan Ekspose Perkara dihadapan unsur pimpinan Kejaksaan Tinggi NTB pada hari Selasa tanggal 21 September 2021.

Ketiga perkara tersebut adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada rehabilitasi Gedung Asrama Haji Tahun Anggaran 2019 dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangam Negara sebesar Rp. 2.651.636.702,-, dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU pada RSUD Lombok Utara Tahun 2019 dengan perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.757.522.230,33 serta Dugaan Penyimpangan Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara dengan perhitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 742.757.112,79.

Masing-masing tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut yakni untuk Perkara Dugaan Korupsi pada Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun Anggaran 2019 terdiri dari 3 (tiga) orang Tersangka dengan inisial AAF selaku Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun 2019, DEK sekaku Direktur CV. Kerta Agung dan WSB, wiraswasta.

Tersangka pada Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU RSUD Kab. Lombok Utara Tahun 2019 yang terdiri dari 4 orang tersangka, masing-masing dengan inisial SH, selaku Direktur RSUD KLU, EB, selaku PPK pada Dikes KLU, DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama. (Penyedia) dan DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama ( Konsultan Pengawas).

Selanjutnya Tersangka pada Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD KLU ditetapkan 5 orang Tersangka dengan inisial SH, selaku Direktur RSUD KLU, HZ, selaku PPK pada RSUD KLU, MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia), LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas) dan DKF, selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.

Dengan telah ditetapkannya tersangka pada ketiga perkara korupsi tersebut, maka tahapan selanjutnya team Penyidik Pidsus Kejati NTB akan melakukan pemeriksaan Tersangka tersebut mulai pekan depan beserta tindakan penyidikan lainnya, 22/09/21.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *