hukrimntb.com – Pemantauan dan Pengawasan terhadap Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 sejak beberapa bulan yang lalu semakin diperketat.
Tak terkecuali Operasi Yustisi yang dilakukan Oleh Polsek Sekotong sejak tanggal 14 September 2020 yang lalu juga gencar dilaksanakan pada malam hari bertempat di Jalan Raya Ampera Depan Alfamart Desa Sekotong tengah kec. Sekotong Kab. Lobar, Minggu. (6/12)
Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, S.H., mengungkapkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilakukan pihaknya tak luput dari pemantauan di malam hari untuk memaksimalkan penegakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 di Wilayah Kecamatan Sekotong.
“Selain di pagi dan siang hari, malam hari juga kami lakukan pemantauan terhadap penerapan protokol Kesehatan masyarakat khusunya kepada pengguna jalan mengingat penerapan protokol kesehatan ini sangat menjadi momok dalam menciptakan wilayah Kecamatan Sekotong terbebas dari penularan Covid-19,” ungkapnya.
Anggotanya dengan melakukan pemantauan tersebut menjaring beberapa masyarakat khsusunya pengguna jalan yang masih belum mematuhi anjuran pemerintah dalam menerapkan prokes tersebut lebih tertuju pada penggunaan masker.
“Pengoptimalan dalam menggunakan masker jika dilakukan dengan baik dan benar akan dapat dirasakan manfaatnya dalam membentengi diri dari penyebaran Virus yang mewabah saat ini,” lanjutnya.
Ia menegaskan, Kerjasama yang dijalin oleh Stake Holder bersama masyarakat Kecamatan Sekotong mampu meminimalisir pencegahan Covid-19 dengan tidak mengabaikan apa yang menjadi anjuran Pemerintah saat ini.
“Selain pendisiplinan dan pemberian sanksi terhadap para pelanggar, kami selalu memberikan himbauan dengan humanis kepada masyarakat yang kami temui agar lebih disiplin lagi dalam mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.
Pelaksanaan Operasi Yustisi Polsek Sekotong yang berakhir mendekati akhir malam tersebut didapati hasil sebanyak 10 orang Pelanggar dan langsung diberi sanksi sosial ditempat Razia.
“10 Pengguna Jalan didapati melanggar, sepeda motor sebanyak 4 pelanggar dan mobil sebanyak 6 pelanggar,” bebernya.