Gerung – Dalam pembatasan jam operasional maupun aktivitas masyarakat yang bersifat kerumunan di Wilayah Kecamatan Gerung, diawasi ketat oleh Fokopimcam Gerung, Sabtu (16/1).
Kapolsek Gerung Iptu Syapudin Zohri mengatakan dalam kegiatan ini melibatkan personel Polsek Gerung, Koramil Gerung dan Pemerintah Kecamatan Gerung.
“Bentuk kegiatannya melakukan himbauan terhadap para pedagang yang dilakukan oleh Forkopimcam Kec Gerung, pasca di berlakukannya pembatasan jam operasional maupun aktivitas masyarakat,” ungkapnya.
Dimana pembatasan jam operasional maupun aktifitas yang bersifat kerumunan ini dilakukan di sepanjang Bundaran GMS Kec Gerung Kab Lombok Barat.
“Ini sudah disosialisasikan sebelumnya, dalam kegiatan-kegiatan rutin seperti patroli, dan juga melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing Desa Binaannya,” jelasnya.
Sehingga, dalam pelaksanaanya Sebagian besar masyarakat telah memahaminya, sedangkan yang belum mengetahuinya maka dilakukan himbauan untuk menghentikan aktifitas pada pukul 22.00 wita.
“Sebagian besar berjalan lancar, dimana Sebagian besar sudah mengetahui ini sebelumnya, sedangkan yang lainnya bersedia langsung menutup aktifitas dagangannya,” imbuhnya.
Kapolsek mengingatkan, Langkah-langkah ini merupakan upaya mengantisipasi terjadinya kerumunan, sehingga untuk mempersempit ruang gerak penyebaran Covid-19.
“Tepat pukul 22.00 wita, sudah tidak ada aktifitas di Bundaran GMS Gerung, hanya beberapa pedagang yang sedang mengemas barang dagangannya, dan secara umum berlangsung aman dan lancar,” tandasnya.