Lembar – Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung di tempat Wisata, Jajaran Posek Lembar menurunkan sejumlah personelnya, untuk melakukan pengawasan terkait protocol Kesehatan,Minggu (17/1).
Kapolsek Lembar Iptu Boy Ari Purnomo, SH mengatakan, jajaran Posek Lembar menurunkan Personil gabungan, melakukan pengamanan baik secara terbuka maupun tertutup.
“Dalam rangkan mengantisipasi hari libur, pengamanan obyek wisata pantai cemare diperketat, terutama yang menyangkut protocol Kesehatan,” ungkapnya.
Pengamanan di Pantai Cemara dilakukan dari pagi hari hingga menjelang malam hari, dengan melakukan kegiatan penjagaan dan himbauan.
“Pengamanan sekaligus melakukan kegiatan imbangan Non Yustisi, melakukan pemeriksaan terkait protocol Kesehatan,” ujarnya.
Dalam kegiatan kali ini, menyasar dalam penggunaan masker, Helm bagi pengendara sepeda motor, serta bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang.
“Memprioritaskan protocol Kesehatan, dan keselamatan dalam berlalulintas, bila tidak ditaati maka dilakukan Tindakan, minimal teguran lisan bahkan Tindakan fisik terbatas,” jelasnya.
Pengamanan obyek wisata pantai cemare yang dilakukan jajarannya ini, merupakan upaya pemerintah bersama instansi terkait untuk mencegah terjadinya kluster baru penyebaran Covid-19.
“Tetap dilakukan secara humanis dalam memberikan himbauan kepada para pengunjung, maupun para pedagang untuk selalu mempedomani protokol kesehatan Covid 19,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, petugas juga mengajak untuk perilaku hidup bersih dan sehat, sebagai langkah pencegahan dalam adaptasi kebiasaan baru.
“Termasuk serta menghimbau para pengunjung maupun para pedagang untuk selalu mengawasi barang bawaannya dan menjaga keselamatan diri masing-masing,” ucapnya.
Terutama untuk pengunjung yang membawa anak-anak pada saat sedang melakukan aktivitas mandi di pantai, dihimbau untuk selalu diawasi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dalam penegakan Ops Yustisi Perda NTB No. 7 Tahun 2020 ini, didapati tujuh pelanggar yang tidak mengunakan masker dan diberikan sanksi teguran lisan,” tandasnya