Gerung – Polsek Gerung, Polres Lombok Barat melakukan Patroli sekala besar di wilayah Kec. Gerung serta melakukan Penertiban pembelakukan operasional jam malam, Selasa (19/1).
Kapolsek Gerung Iptu Syarifudin Zohri mengatakan kegiatan Penertiban Pemberlakuan Oprasional Jam Malam ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lobar.
“Melakukan kegiatan pemantaiuan tentang pembatasan jam oprasional Pasar tradisional, Pasar Modern, Toko, Rumah Makan, para pedagang, dan Swalayan di wilayah Kecamatan Gerung,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan patroli gabungan dan penertiban PKL ini sesuai dengan surat edaran Bupati Lobar terkait pembatasan jam malam.
“Mengingatkan kembali kepada para pedagang mengenai jam pembatasan operasional malam, serta penerapan protocol Kesehatan,” ujarnya.
Dengan Route lokasi-lokasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan, diantaranya sepanjang Jln. Gatot Subroto, Simpang Empat Masjid Baital Atiq dan pedagang atau pengunjung yang ada di Bundaran GMS Gerung, termasuk Jalur Bil 2 dan Jalur Bil 1.
“Melalui Sosialisasi yang dilakukan sebelumnya, sehingga Sebagian Pedagang dan pengunjung telah memahami tentang Surat Edaran Bupati Lobar, shingga pukul 22.00 wita sudah tidak ada aktifitas lagi,” tandasnya.