Polsek Gerung Tindak 56 Pelangar Prokes, Kena Sanksi Teguran Lisan

  • Bagikan

Gerung – Polsek Gerung Kembali Lakukan Kegiatan Razia Imbangan Ops Yustisi, Penegakan Perda NTB No.7 Tahun 2020, Senin (25/1).

Kapolsek Gerung Iptu Syaripuddin Zohri mengatakan kegiatan ini menindak lanjuti, sesuai dengan Perda NTB No.7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular Covid – 19.

“Dalam kegiatan ini dilakukan secara mandiri, melibatkan personel Polsek Gerung, yang dilaksanakan di Depan Mapolsek Gerung,” ungkapnya.

Bertempat di Jln. Gatot Subroto Gerung Kelurahan Gerung Utara Kec. Gerung Kabupaten Lombok Barat, personel gabungan ini menjaring puluhan orang.

“Sebanyak 56 orang dikenakan sanksi sanksi teguran lisan, sekaligus mengarahkan para pelanggar untuk Kembali melengkapi diri dengan masker terlebih dahulu,” jelasnya.

Kapolsek juga menambahkan bahwa, diharapkan dengan dilakukannya kegiatan ini masyarakat lebih menyadari dan memahami untuk tetap menerapkan protocol Kesehatan saat beraktifitas.

“Diharapkan Kesadaran Masyarakat untuk senantiasa memahami dan menyadari akan pentingnya protocol Kesehatan, untuk menncegah penyebaran covid-19 khususnya di Wilayah Gerung,” harapnya.

Menurutnya Tindakan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera, dan lebih menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk keselamatan orang banyak.

“Pada kesempatan ini disampaikan bahwa pada kegiatan malam saat ini dilakukan pembatasan, dimana jam operasional malam sampai pukul 22.00 wita,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *