Binkam  

Sejumlah Tempat Wisata di Senggigi Bakal Ditutup Sementara, Polisi Lakukan Penyekatan

Senggigi – Terkait dengan rencana penutupan sejumlah tempat Wisata di Lombok barat, Polsek Senggigi, Polres Lombok Barat Polda NTB, gencar melakukan Sosialisasi Pengelola Pemilik Usaha Tempat wisata, Selasa (11/5/2021)

Kapolsek Senggigi, Kompol Bowo Tri Handoko, SE, SIK mengatakan sosialisasi Surat Edaran Bupati ini dilakukan di Tempat Wisata seluruh Kec.Batulayar.

“Polsek Senggigi mendukung kebijakan Pemda Lobar, sesuai dengan Surat Edaran Bupati, Nomor 800/165/BPBD-LB/V/2021, terkait Pembatasan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, dalam Masa Pandemi Covid 19 di Kabupaten Lombok Barat,” terangnya.

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan disela-sela pelaksanaan Patroli di Wilayahnya, menyasar Obyek Wisata yang ada di kecamatan Batulayar.

“Semua tempat wisata kita sambangi, tanpa terkecuali, sebagai langkah pencegahan penyeberan Covid-19, dengan mengantisipasi kegiatan Masyarakat di Tempat Wisata,” katanya.

Beberapa Lokasi Wisata yang ada di Senggigi telah dikoordinasikan dengan pengelola Wisata, diantaranya Pantai kerandangan I dan II, Pantai duduk II, Pantai Senggigi Beach, Pantai Duduk 1 Batulayar dan Pengelola Wisata Angkringan Taman Langit Bengkaung.

“Nantinya dari pihak Kepolisian bersama pihak terkait, akan melakukan penyekatan pada dua titik di Baru Layar, sesuai dengan yang telah direncanakan,” ucapnya.

Sasarannya, masih fokus terhadap penerapan Protokol Kesehatan, dimana akan menjadi prioritas utama dalam pengamanan kegiatan Masyarakat pada Idhul Fitri.

“Untuk memastikan tidak terjadi Peningkatan Kerumunan, di Masa libur Lebaran Idul Fitri 1442 H sehingga dapat menekan dan memutus mata Rantai Penyebaran Covid 19 di Kecamatan Batulayar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *