Jakarta – Polisi menyatakan bahwa kasus dugaan penghinaan terhadap Negara Palestina lewat media sosial (medsos), yang dilakukan oleh petugas kebersihan berinisial HL alias Ucok diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, hal itu juga karena tidak terpenuhi unsur pidana di dalam UU ITE. Selain itu, yang bersangkutan juga telah menyampaikan maaf.
“Karena tidak memenuhi unsur pidana UU ITE. HL juga telah menyampaikan permohonan maaf” kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).
Ramadhan menjelaskan, dalam perkara di NTB, polisi melakukan penangkapan dalam rangka mengamankan yang bersangkutan. Mengingat, postingannya bisa memecah belah bangsa dan membuat kegaduhan.
Menurut Ramadhan, pihak kepolisian juga telah melakukan komunikasi dengan tokoh agama, masyarakat, dan pihak lainnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Hari ini penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk melakukan restorative justice yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda NTB,” ujar Ramadhan.
Semetara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto menjelaskan, penyelesaian perkara dengan pendekatan itu lantaran, penyidik mempertimbangkan bahwa tersangka sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Selain itu, pelaku tidak memahami permasalahan yang terjadi antara Palestina dan Israel sehingga iseng-iseng membuat konten tersebut.