Mataram, HukrimNtb. Com – Berdasarkan informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Mataram sebelunya, bahwa di salah satu Wilayah yang terletak di Gomong Lama Kota Mataram kerap terjadi transaksi Narkoba sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitarnya.
Atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE, SIK memimpin langsung Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, Kamis (17/02) sikitar pukul 00:30 Wita melakukan penangkapan setelah sebelumnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima Satresnarkoba tersebut.
Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol Yogi dihadapan media ini mengatakan bahwa timnya telah melakukan penangkapan terhadap 6 terduga pelaku dari dua TKP yang berbeda dimana pada TKP I Tim mengamankan satu orang dan pada TKP II mengaman 5 terduga yang salah satunya Perempuan.
“Kedua TKP ini masih terletak di Wilayah dan Lingkungan yang sama yaitu di Lingkungan Gomong Lama kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang Kota Mataram,” jelas Yogi, Kamis pagi ini (17/02).
Adapun terduga yang di amankan pada TKP I adalah IH, pria 27 tahun, suku Sasak, beralamat di Kelurahan Gomong Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Sedangkan kelima terduga lainnya diamankan pada TKP II masing-masing SH, pria 24 tahun, MD, pria 28 tahun, MI pria 49 tahun,MS, pria 27 tahun, dan A, perempuan 24 tahun IRT, yang beralamat di Lingkungan yang sama yaitu Kelurahan Gomong Kota Mataram.
“Semua terduga ini berasal dari Kelurahan yang sama. Untuk saat ini kami sedang melakukan interogasi, belum di ketahui modus yang dilakukan oleh terduga. Sementara keterlibatan dan peran dari masing-masing terduga sedang kami dalami,”tegas Kasat.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua TKP diantaranya sabu seberat 25,16 gram bruto, berikut alat-alat yang diduga berhubungan dengan konsumsi sabu, alat komunikasi, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar 2.520.000.
“Saat ini ke 6 terduga berikut barang hasil penggeledahan telah diamankan di polresta Mataram guna kepentingan lebih lanjut,”paparnya.
Atas tindakan ini ke 6 terduga diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 bila terbukti pemakaidengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.”Tutup Yogi.”,(01″Red).