Lombok Barat, NTB – Jajaran Polsek Sekotong Polres Lombok Barat, memberikan tindakan berupa putar balik arah terhadap beberapa pengendara yang kedapatan tidak taat Prokes, Jumat (4/3/2022).
Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH mengungkapkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya jajarannya dalam menekan angka penyebaran covid-19 di Wilayahnya.
“Bagian dari kegiatan Imbangan Operasi Non Yustisi Polsek Sekotong, penegakan PERDA NTB nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular,” ungkapnya.
Bertempat di Jalan Raya Ampera teparnya di Depan Mako Polsek Sekotong Desa Sekotong Tengah Kec. Sekotong kab. Lobar, melakukan kegiatan pemeriksaan terkait Prokes.
“Sasarannya dalam penggunaan masker, karena sifatnya imbangan, jadi tidak ada sanksi denda, hanya berupa teguran lisan dan memutar balik arah bagi yang belum disiplin prokes,” katanya.
Namun demikian, Kapolsek menegaskan bahwa, pihaknya tetap mengedepankan cara persiasif humanis dalam kegiatan ini.
“Dengan memperbanyak himbauan, dengan harapan kesadaran Masyarakat dalam menerapkan Prokes betul-betul tumbuh dari kesadaran sendiri,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Imbangan Non Yustisi kali ini, Polsek sekotong menjaring sejumlah pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat, yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Memberikan teguran terhadap pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan dan yang tidak dapat menunjukkan kartu vaksinasi,” katanya.
Adapun pengendara yang diganjar teguran lisan sebanyak empat orang, kemudian diarahkan putar balik arah, guna melengkapi diri dengan masker terlebih dahu.
“Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut sebagai bentuk pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran dan penularan covid-19 dan varian baru omicron,” pungkasnya.