Diduga Jualan Sabu, Pengusaha Tempe-Tahu Diamankan Satres Narkoba

  • Bagikan

 

MATARAM, HukrimNtb. Com – Merasa terganggu dan menimbulkan keresahan di sekitar tempat tinggalnya lantaran kerap dijadikan lokasi tindak pidana narkotika, warga di wilayah Sandubaya, Kota Mataram melaporkan ke pihak keamanan, (23/03)

Menyikapi laporan masyarakat tersebut, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK mengatakan, bahwa atas informasi yang diterima dari masyarakat Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan di wilayah yang dimaksud guna memperjelas informasi tersebut.

“Jadi dari upaya penyelidikan tersebut baru kami melakukan tindakan dengan mengamankan 4 terduga yang salah satunya berjenis kelamin Perempuan,”ungkap Kompol Yogi saat di konfirmasi (24/03).

Yogi menjelaskan tim melakukan tindakan penangkapan di dua TKP yaitu di wilayah Abiantubuh, kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dengan mengamankan dua terduga yaitu sdr. MM, pria usia 28 tahun, suku sasak, yang merupakan salah satu Pengusaha Tempe tahu, beralamat sesuai TKP, dan sdr. SH, Pria 31 tahun, sasak, alamat di wilayah yang sama.

“Jadi di TKP pertama kami mengamankan 2 terduga, dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti,’ungkapnya.

Lalu berdasarkan keterangan terduga tim memburu ke lokasi berikutnya di TKP kedua yang terletak di wilayah Sapta Marga, Cakranegara, Kota mataram pada salah satu Kos-kosan dan berhasil mengamankan dua terduga lainnya yaitu sdr. LGSP, pria usia 24 tahun, suku sasak alamat di Sapta Marga Cakranegara, dab Sdri. N, perempuan 38 tahun, suku mbojo, yang juga beralamat di Sapta Marga. Keduanya masih satu rangkaian dengan terduga sebelumnya.

“Pada lokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti,”jelas Yogi.

Dan berdasarkan hasil pengembangan dari terduga yang diamankan tersebut tim melakukan penggeledahan lagi pada satu TKP lainnya yaitu di salah satu perumahan BTN di wilayah Pagutan, kota Mataram dan berhasil mengamankan barang bukti milik para terduga yang sudah diamankan.

“Mereka adalah rangkaian pemain yang saling berkaitan, sehingga kami masih butuh waktu untuk melakukan pengembangan keterangan dari keempat terduga yang diamankan,”kata Kasat.

Dari ketiga TKP tersebut lanjut Yogi, tim mengamankan sekitar 3,68 gram bruto narkoba jenis sabu. Disamping itu barang bukti lainnya yang diamankan berupa Hp, alat konsumsi sabu, ATM dan sejumlah uang tunai yang diperkirakan berasal dari transaksi narkoba.

“Keempat terduga telah kami amankan berikut barang bukti atas tindak pidananya. Selanjutnya kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitan dengan pelaku lainnya ataupun yang telah diamankan sebelumnya,”tegas Yogi.

Yogi menerangkan bahwa pasal yang disangkakan kepada para terduga adalah 114, dan 112, dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.,(02″Red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *