LOMBOK TENGAH, HukrimNtb. Com – Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah mengamankan inisial MS laki-laki, 30 tahun, pekerjaan pelajar/Mahasiswa, Keruak, Lombok Timur. karena kedapatan membawa Miras jenis tuak, menggunakan sebuah mobil Suzuki Katana,warna hitam untuk diperjual belikan, pada Kamis 31/03/2022 sekitar pukul 13.15 Wita, di Jalan Raya Desa Mujur menuju Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur , Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum menjelaskan bahwa anggota Polsek Praya Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, menindaklanjuti informasi tersebut piket SPKT bersama anggota Intelkam Polsek Praya Timur langsung melakukan pencegatan di Jalan Raya depan Kantor KUA Praya Timur.
Saat diberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan barang bawaannya terbukti membawa sejumlah Miras jenis tuak yang sudah dikemas ke dalam botol plastik air mineral dan dibungkus menggunakan kardus.
“Sopir bersama kendaraan dan BB miras langsung diamankan ke Mapolsek Praya Timur untuk tindak lanjut” jelas Kapolsek
Dari hasil introgasi petugas ia mengaku hanya disuruh mengambil miras tersebut oleh 4 orang warga Keruak dari seorang warga Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat seharga Rp.1.550.000,-
Sesuai kesepakatan miras dari Narmada akan dibawa menuju Keruak Lombok Timur untuk dijual, MS juga mengakui sudah sering disuruh mengambil miras oleh keempat orang tersebut yakni sebanyak dua kali dalam seminggu, adapun pemilik miras tersebut.
“MS sdh kami amankan di Polsek Praya Timur utk proses selanjutnya, Upaya tersebut merupakan bentuk respon kepolisian menindak lanjuti informasi dari Masyarakat, sebagai upaya mencegah peredaran miras di tengah masyarakat sekaligus cipta kondisi menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2022 M/1443 H” tutup IPTU Sayum.,(01’Red).