Kota Bima, HukrimNtb. Com – CS alias Can (21) residivis spesialis jambret ini kambuh dan berulah lagi.
Belum lama menghirup udara bebas, keluar dari penjara akibat menjambret, CS alias Can kembali menjambret. Kali ini mengambil paksa handphone milik FF yang beralamat di Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima.
Karena aksi menjabretnya, Tim Puma 2 dibawah pimpinan Katim Aipda Hero Suharjo, Minggu (10/4) malam kemarin, mencokoknya di wilayah Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima atau setidak-tidaknya di rumahnya.
Begitu kabar terbaru disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Senin (11/4) pagi ini.
Awalnya diketahuinya CS alias Can, menjambret handphone milik korban, selain pengungkapan berdasar laporan pengaduan korban bernomor, ADUAN/K/274/IV/2022/NTB/Res.Bima Kota, tertanggal 2 April 2022, juga atas dasar keterangan pembeli alias penadah handphone yang lebih dulu diamankan.
CS yang menjambret handphone yang tersimpan di laci sepeda motor, saat berkendara atau melintas di sekitar Jalan Gatot Subroto, Santi Kota Bima, saat ditangkap Tim Puma 2, kata Kasat Reskrim, mencoba kabur dan sempat melawan.
Tim yang tak ingin kehilangan target, sigap membekuk CS dan menggiringnya masuk ke mobil. Meski CS sempat berteriak dengan maksud memancing warga agar membantunya dengan memblokir jalan agar dirinya dilepas.
“Meski coba melawan, terduga yang residivis kasus yang sama, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota berikut barang bukti yang diambilnya.”kata Rayendra.
CS sambung Kasat Reskrim, akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan pastinya akan merasakan lagi mendekam di jeruji besi.,(01’Red).