Capaian BNNP NTB Memberantas Kasus Narkotika di Tahun 202
Mataram – Berkas Perkara (BK) pemberantasan kasus peredaran gelap narkotika yang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) di tahun 2022 meningkat sejak 2 tahun terakhir.
Dari tahun 2010 dan 2021 total Berkas Perkara yang ditangani oleh BNNP NTB mencapai 400%.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha menjelaskan, di tahun 2010 mencapai 200% dari yang ditargetkan 10 menjadi 20 dengan penanganan sebanyak 10 kasus peredaran gelap narkotika beserta Barang Bukti (BB) Shabu seberat 4.014,18 gram. Ganja seberat 1.842,99 gram dan Ekstasi seberat 489 butir.
Sedangkan di tahun 2021 juga mencapai 200% dari yang ditargetkan 10 menjadi 20 dengan penanganan sebanyak 8 kasus peredaran gelap narkotika beserta Barang Bukti (BB) Shabu seberat 2.373,05 gram dan Ganja seberat 343,32 gram, jelasnya, Jum’at (30/12/2022).
Selanjutnya Gagas menjelaskan, untuk di tahun 2022 mencapai 260% dari yang ditargetkan 10 menjadi 26 dengan penanganan sebanyak 10 kasus peredaran gelap narkotika beserta Barang Bukti (BB) Shabu seberat 1.610,64 gram. Kemudian Ganja seberat 487,58 gram dan uang tunai Rp 259.700.000,-.
“Jadi, dari tahun 2020 sampai 2022 Berkas Perkara pemberantasan peredaran gelap narkotika oleh BNNP NTB mencapai 260% dari 200%”, tutupnya.