Hukrimntb.com | Polsek Pringgabaya, Polres Lombok timur – melaksanakan kegiatan sholat tarawih keliling dan memberikan imbauan di wilayah hukum Polsek Pringgabaya.
Kali ini, Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto, SH., bersama Bhabinkamtimas dan Babinsa Koramil 02 Pringgabaya sholat tarawih di Masjid Jami’ul Khair yang berlokasi di Desa Pringgabaya, Kec. Pringgabaya. Kamis (30/3/2023) malam.
Usai sholat tarawih keliling, Kapolsek menyampaikan beberapa pesan Kamtibmas kepada para jamaah Masjid Jami’ul Khair dan warga sekitar.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar menjaga anak-anaknya, batasi untuk tidak keluar rumah pada malam hari, baik setelah sholat tarawih maupun menjelang sahur,” kata Totok di lokasi, Kamis (30/3/2023).
“Tujuannya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti tawuran dan kenakalan remaja lainnya,” sambungnya.
Totok juga menyampaikan maklumat Kapolres Lombok timur yang berisikan larangan selama bulan Ramadhan 1444 H/2023.
“Dilarang berkonvoi kendaraan selama bulan Ramadhan, dilarang menyalakan petasan dan kembang api dan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu buka Puasa dan Sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban seperti balapan liar dan tawuran,” paparnya.
Kapolsek menegaskan, apabila melakukan perbuatan yang melanggar larangan tersebut maka petugas Kepolisian, khususnya Polres Lombok timur dan jajaran akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Polsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto, SH., Bhabinkamtimas Pringgabaya Aipda Marten Zakarias Leuwol Bhabinkamtimas Krumut Aipda Samsul Hakim dan anggota Koramil 02 Pringgabaya Serma M.Satriadi.
Dan dihadiri oleh Ketua DKM Masjid JAMI’UL KHAIR dan Ketua Remaja Masjid Jami’ul Khair, para tokoh agama dan masyarakat Pringgabaya serta para Jemaah Masjid.