LOMBOK TIMUR – Tergugat H. Sukismoyo yang sebelumnya tidak mengakui menerima dana transfer dari penggugat Hamzaeni di bulan Agustus 2022 lalu sebesar Rp 190 juta untuk pembangunan Bale Adat Sasak. Namun oleh saksi-saksi dari H.Sukismoyo mengakui bahwa memang benar dirinya telah menerima Dana dari Hamzaeni melalui via transfer ( Mbaking ).
“Sahabudin Adalah seorang guru SD yang nagajar di Salah satu sekolah yg ada di Lombok Tengah SD Bebie ikut sebagi pereman atau jadi dalang dalam melakukan perusak di Bale adat Sasak.
Sahabudin seorang guru ( PNS ) mengakui dirinya ikut dalm melakukan kerusakan di rumah Adat Sasak yang di Bangun di lombok timur, pengakuan Sahabudin jelas saat di sidang di pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Mataram.
Dimana Para saksi saat di tanya oleh kuasa hukumnya Sainah apa bahasa dari kuasa hukumnya Sainah,
Saudara saksi apa saudara saksi tau dari mana uang masuk saat pertama pembangunan , ” para saksi mengatakan iya dan bilang itu uang pertama pembangunan yang di keluarkan oleh pak sukismoyo
Saat di tanya lagi saudara saksi liat uang pak.sukismoyo saat mengeluarkan uang untuk biaya pembangunan sudara saksi mengatakan tidak.
Dari keterangan kedua saksi Saat Sidang Dari H. Sukismoyo kedua saksi mengaku Saat melakukan kerusakan Di bale adat Sasak milik Sainah yang mengajak melakukan kerusakan adalah Pak H. Sukismoyo.