Terdakwa Diuntungkan dengan 6 Saksi yang Dihadirkan oleh JPU di Pengadilan Negeri Mataram

  • Bagikan
Kuasa Hukum Adi Sasmita, Lalu Anton Hariawan SH, MH, dan Sudirman SH. (Foto Istimewa)

MATARAM | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Mataram menghadirkan 6 saksi kasus dugaan korupsi Dana Blud RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah, yakni, Dian Anggraini dari CV. Jaya Abadi, Susianti dari CV. Cantika, Baiq Marisa dari CV. Zahwa, Halimah dari CV. Aman, terkait kegiatan pada 2016 lalu. Dan Muzakir Ramdani pemilik Ayam Taliwang, serta Fadila dari PT. Bintang Mandiri Medika.

Pemeriksaan ke-4 rekanan CV. Jaya Abadi, CV. Cantika, dan CV. Zahwa menyatakan dengan tegas, bahwa yang menentukan harga dan yang membuatkan kontrak adalah, pejabat pengadaan, dan yang menentukan harga juga pejabat pengadaan tersebut.

Dan pejabat pengadaan itu sendiri yang menghubungi mereka serta menyerahkan kontrak kepada mereka adalah pejabat pengadaan Kabupaten Lombok Tengah, ujarnya, di saat sidang berlangsung di Pengadin Negeri Mataram, Senin (22/5/2023).

Lanjut ke-6 saksi, setelah selesai ferifikasi dan negosiasi harga, serta di tandatangani bersama dan di sepakati bersama oleh rekanan dan pejabat pengadaan, barulah kontrak tersbut diserahkan oleh pejabat pengadaan ke rekanan.

Dan setelah itu baru rekanan minta tandatangan ke PPK Adi Sasmita, jadi jelas bukan PPK yang tentukan harga, dan saya sempat saya bertanya ke semua rekanan, apakah minta tandatangan ke PPK pernah PPK minta uang, dengan tegas dijawab tidak pernah, pungkasnya.

Terkait dengan CV. Aman (saksi) Halimah menjelaskan, bahwa dirinya hanya bekerja dari tahun 2016 saat PPK Blud dr. Kurniawan dan pada tahun 2017 awal dilakukan pembayaran, tidak ada kaitannya dengan terdakwa Adi Aasmita dan tidak permah terjadi kontrak dengan Adi Sasmita, ujarnya.

Begitu juga dengan saksi Muzakir Ramdani pemilik Ayam Taliwang menyatakan, dirinya tidak pernah mengenal terdakwa Adi Sasmita, tidak kenal Adi Sasmita, dan tidak pernah ada hubungan kerja dengan Adi Sasmita, tegasnya.

Yang lebih menarik lagi saksi Fadila PT. Binatang Mandiri Medika, terjadi kesalahan didakwaan, kuasa hukum terdakwa Adi Sasmita Lalu Anton Hariawan SH, MH, bertanya kepada saksi, tadi kami pertnyakan apakah saksi Fadila direktur CV. Bintang Cahaya Mandiri, atau Bintang Cahaya Medika. Karena didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertuang seperti itu. Akhirnya saksi menjawab keduanya tidak benar. “Yang benar adalah PT. Bintang Mandiri Medika”, pungkasnya.

Dan Majelis Hakim meminta dipertegas kembali pertnyaan tersebut, apakah saksi Fadila direktur CV. Bintang Cahaya Mandiri atau direktur CV. Bintang Cahaya Medika, dan dijawab didalam dakwaan tidak benar.

Dan dipertegas bahwa pada tahun 2021, dan 2022 sampai 2023, Adi Sasmita bukan sebagai PPK melainkan staf biasa di RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah, ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *