Hakim Tipikor Mataram Minta Jaksa Hadirkan Bendahara Lama 2016 Ninuk Silfia

  • Bagikan
Suasana Persidangan saat Kuasa Hukum Lalu Anton Hariawan SH, MH. pertanyakan PPK RSUD Praya (Foto Istimewa)

MATARAM – Pemeriksaan saksi, mantan Direktur Rumah Sakit Unit Daerah (RSUD) Praya Kabupaten Lombok Tengah terkait kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjelaskan, pemotongan uang ke rekanan sudah terjadi sebelum menjabat menjadi Direktur RSUD Praya,

Serta bendahara sebelum lbu Uning Prapningdiah dan atas nama Ibu Ninuk, sudah terjadi pemotongan 5 persen ke rekanan kerja.

Dan itu atas dasar suka rela dari rekanan, serta uang tersebut bukan untuk pribadi saya, melainkan uang untuk kebutuhan taktis RSUD, dan untuk Bupati, serta THR dan untuk HUT Kejaksaan dan Lain-lain.

“Jadi uang pemotongan rekanan untuk kebutuhan taktis”.

“Bahkan dengan tegas mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir menyebut banyak kebutuhan dari dana pemotongan rekanan ke Bupati dan oknum Jaksa, baik untuk HUT Kejaksaan maupun DPR, ini sudah berjalan turun temurun,” ujar dr. Langkir di Pengadilan Tipikor Kota Mataram, Kamis (25/5/2023).

Saat ditanya oleh Penasehat Hukum Lalu Anton Heriawan SH, MH, kedua terdakwa, terkait apakah PPK Adi Sasmita mengetahui terkait penotongan, dr. Langkir menjawab tidak tau.

Dan Adi Sasmita tidak pernah menerima uang tersebut, serta terkait menentukan rekanan dan kwalifikasi harga rekanan itu ranah pejabat pengadaan dari ULP, jawab dr. Langkir.

Mendengar keterangan saksi terkait pemotongan ke rekanan telah berjalan lama, maka atas permintaan Penasehat Hukum para terdakwa, Majelis Hakim meminta Jaksa menghadirkan bendahara lama 2016 atas nama Ninuk Silfia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *