HUKRIMNTB.COM – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali menciduk pengedar dan penjual barang haram narkoba jenis kristal sabu, 03/9.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terjadi Kamis (2/9) siang.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin mengabarkan, Tim Opsnal berhasil mengungkap dan menangkap Kakak Adik yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Dua pengedar itu sebut Iptu Thamrin, JL (42) dan EN wanita berusia 33 tahun. Keduanya merupakan warga yang memiliki identitas seusai Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima.
Kedua terduga pengedar barang haram itu, jelas Kasat yang dikenal tanpa kompromi membasmi jual edar narkoba ini, ditangkap di dua TKP yang berbeda di wilayah Kelurahan Penaraga.
Barang bukti yang menguatkan keduanya sebagai pemilik dan yang menguasai narkoba jenis sabu untuk diedarkan dengan disitanya sejumlah barang bukti di dua TKP ditangkapnya dua terduga dimaksud.
Adapun sejumah barang bukti yang diamankan di TKP ditangkapnya JL sebut Thamrin 2 poket plastik klip bening didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga shabu, setelah di timbang di ketahui dengan Berat brutto : 0,33 Gram, dengan berat netto : 0,13 gram, 1 bungkus plastik klip, 2 buah korek api gas, 1 buah sumbu, 1 buah pipet, 1 buah tutup botol atau tutupan bong, 1 buah tabung kaca, 2 buah sendok pipet dan 1 buah kotak hitam.
Sementara barang bukti yang diamankan di TKP kedua atau tempat ditangkapnya EN, 2 Bungkus platik klip bening, 2 buah tabung kaca, 1 buah hp oppo warna hitam, 1 buah dompet warna ungu, 1 buah dompet warna hitam dan uang sejumlah Rp 5.3 juta “Kedua terduga berikut barang bukti telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.