Polres Lombok Tengah Segera Terapkan Aturan Baru Pembuatan SIM Yang Lebih Mudah

  • Bagikan

HUKRIMNTB.COM  |  LOMBOK TENGAH (NTB) – Sesuai dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Polres Lombok Tengah segera memberlakukan sistem praktek ujian kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang baru kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Lombok Tengah.

Berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri dengan nomor: Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023, bahwa sistem ujian praktek pembuatan SIM mulai tahun 2023 ini terdapat perbedaan dari ujian Sim Sebelumnya, dimana aturan yang baru ini sangat memudahkan masyarakat dengan lintasan Sirkuit yang disiapkan.

Sirkuit yang disiapkan menggunakan leter huruf S, berbeda dengan rute yang sebelumnya menggunakan leter angka 8 dan Zig Zag. Disamping itu lebar rute juga lebih luas, dimana pada sebelumnya lebar yang digunakan sebesar 1,5 meter kini di perbesar menjadi 2,5 meter hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat SIK, saat melaksanakan pengecekan di Sat Lantas Polres Lombok Tengah (7/8/2023).

“lintasan yang sekarang lebih memudahkan masyarakat dengan menggunakan leter huruf S, dari rute yang sebelumnya leter angka 8 dan lebar lintasan yang awalnya 1,5 meter dirubah menjadi 2,5 meter,artinya satu meter lebih lebar dari yang sebelumnya, ini tentu sangat mudah untuk ujian bagi masyarakat, dan dalam uji praktek sim yang baru akan meliputi 4 stage, diantaranya stage 1 Lurus, Stage 2 putar arah atau U-Turn, stage 3 huruf S, terakhir stag 4 rem menghindar ,” tegasnya.

Selebihnya, AKBP Iwan Hidayat SIK, berharap, pelaksanaan uji kepemilikan SIM di Kab. Lombok Tengah berjalan lancar dan Kondusif. Tak lupa mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menghindari percaloan dalam pembuatan SIM ini.

“kami berharap pelaksanaan uji kepemilikan SIM di Nusa Tenggara Barat berjalan lancar dan Kondusif sesuai prosedur serta aturan, jika ada hal-hal yang tidak sesuai segera informasikan kepada kami, sebagai bahan evaluasi kami,” harapnya.

AKBP Iwan Hidayat SIK, meminta seluruh petugas pelayanan SIM di lapangan dalam melaksanakan tugas agar bersikap humanis terhadap seluruh peserta uji SIM, menjunjung tinggi sikap melayani dan melindungi masyarakat, bersikap sopan ramah dengan adat budaya setempat.

“lakukan komunikasi yang baik kepada masyarakat, dengan menjunjung tinggi kearifan lokal,” tegasnya.

“petugas di lapangan hendaknya dapat menerima dan mengelola keluhan maupun pengaduan peserta uji dengan baik, apabila ada kendala segera melaporkan pada pimpinan,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *