HukrimNTB.com – Loteng, Seorang pemuda bernama Kukuh umur 25 tahun warga Dusun Batu Riti, Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap polisi pada Rabu (18/11).
Kukuh ditangkap polisi karena menganiaya seorang bule sala Australia bernama River umur 60 tahun, yang sudah berkebangsaan Indonesia didepan Hotel Rivera, Dusun Batu riti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Rabu (18/11/20) sore sekitar pukul 17.30 wita.
Hal itu diungkapkan kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta Iptu Muhamad Fajri, dia menjelaskan bahwa penganiayaan itu berlangsung ketika River baru pulang bersama istrinya, yepat di depan pintu gerbang hotel Rivera miliknya dia ditebas tangannya oleh kukuh.
“Peristiwa itu berawal saat korban bersama istrinya hendak masuk pintu gerbang hotelnya, tiba-tiba datang pelaku sambil membawa pisau, sempat terjadi cecok kemudian pelaku langsung menebas tangan korban dengan pisau. Kemudian korban lari menyelamatkan dirinya menuju kamar hotel,”jelasnya
Pelaku mengakui kesal sama bule tersebut yang merupakan bosnya sendiri, dari pengakuan pelaku bahwa penyebab terjadinyaboeristiwa itu berawal dari bosnya yang sering berkata kasar kepadanya, selain itu gajinya juga sering terlambat dibayar.
Walu demikian atas perbuatannya, pemuda asal Kute Mandalika tersebut tetap dijerat dengan pasal 351 Kitap Undang Undang Hukup Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Hasil interogasi dengan pelaku memang mengakui perbuatannya karena kesal dan sering dikatai kasar oleh korban. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kuta,” tandasnya.