Razia Masker di Depan Mapolsek Labuapi, 20 Pelanggar Ditegur dan Diarahkan Putar Balik Arah

  • Bagikan

HukrimNTB.com – Dalam menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah Labupai, Jajaran Polsek Labupai, Polres Lombok Barat tingkatkan kegiatan Pendisiplinan serta Penertiban Penggunaan Masker, Sabtu (28/11).

Kapolsek Labupai Iptu Jahyadi Sibawaih mengatakan pendisiplinan dilakukan melalui kegiatan Operasi Imbangan Yustisi Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020.

“Operasi Imbangan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini, menjaring 20 pelanggar,” ungkapnya.

Kegiatan Operasi tersebut digelar di Jl. Raya Gunung Pengsong Desa Karang Bongkot Kec. Labuapi Kab. Lobar tepatnya didepan Mapolsek Labuapi, melakukan pemantauan protocol Kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.

“Terhadap pelanggar ini, kemudian dikenakan sanksi teguran lisan sebagai pengingat tentang akan pentingnya protocol Kesehatan,” ujarnya.

Walaupun sifatnya penindakan, namun dalam pelaksanaannya tetap dilakukan secara humanis, dimana tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

“Karena Imbangan, jadi tidak ada diberlakukan sanksi administrasi, hanya dikenakan sanksi teguran lisan dan mencatat identitas pelanggar,” imbuhnya.

Menurutnya, Tindakan ini adalah bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, untuk lebih disiplin menerapka protocol Kesehatan.

“Sehingga dalam memberikan tindakan kepada warga masyarakat yang melanggar, tetap dilakukan secara humanis, dimana kegiatan ini sebenarnya lebih kepada edukasi,” ucapnya.

Untuk menghindari Tindakan kontra produktif, Kapolsek mengaku telah memberikan penekanan kepada jajarannya selalu menjaga keselamatan diri serta warga masyarakat pengguna jalan lainnya.

“Ini merupakan Penerapan adaptasi kebiasaan baru guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, sehingga akan terus dilakukan tanpa batas waktu yang ditentukan,” tandasnya.

Selain diberlakukan sanksi Teguran, jajaran Polsek Labupai juga tetap mengingatkan kepada pelanggar, bahwa dengan mengabaikan protocol Kesehatan, selain merugikan diri sendiri juga sangat merugikan lingkungan sekitar dan keluarga

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *