Hukrim  

163 tersangka Tindak Pidana 3C telah Diamankan Polresta Mataram

Mataram | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram telah mengamankan 163 tersangka dari 137 kasus kejahatan jalanan atau tindak pidana 3C.

Para tersangka ini berhasil diamankan saat terjaring dalam “Operasi Jaran Rinjani 2022” yang dilaksanakan oleh Polresta Mataram dan Polsek Jajaran sejak tanggal 29 Agustus sampai 14 September 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa saat melakukan konferensi pers di Ma Polresta, 20/9/2022.

“Selama operasi jaran rinjani Polresta Mataram berhasil mengungkap kurang lebih 137 perkara kejahatan jalanan dengan rincian pencurian dengan keberatan 113 kasus, curas 11 kasus, dan curanmor kurang lebih 13 kasus. Sedang tersangka yang diamankan dari seluruh kasus tersebut berjumlah 163 orang tersangka”, ungkap Mustofa.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti, yakni 81 unit handphone dengan berbagai macam merek, 1 unit laptop, 12 buah tabung gas 3kg, 37 unit sepeda motor dengan berbagai macam merek, 2 buah kompor gas, 2 unit mesin giling, serta beberapa peralatan rumah tangga lainnya.

Lebih lanjut, Mustofa mengatakan bahwa dari keseluruhan kasus tersebut bila dilihat jenis perkara, kerugian, serta pelaku dan atas banyak pertimbangan setelah melalui pemeriksaan dan sesuai Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2022, ada 81 kasus yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

“Setelah selesai proses pemeriksaan dan ataupun sidang, maka seluruh barang bukti yang ada akan dikembalikan ke pemilik masing-masing”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *