Waspada Obat berbahaya pada anak,ini daftarnya

Hukrimntb.com  |  Kemenkes RI merilis daftar obat-obatan yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut. Obat ini nantinya akan diserahkan ke BPOM dan diteliti lebih lanjut.

Beberapa daftar obat berbahaya pada anak tersebut adalah : Baby cough, camivita, caaviplex, cazetin, cefacef syrup, cefspan syrup, cetirizin, colfin syrup, cupanol syrup, curbexon syrup, Curvyplex syrup, depakene, devosix drop 15 ml, dextaco syrup, domperodon syrup, disudrin-ped, elkana syrup, eritromisin, etamox syrup, fartolin syrup, dan masih banyak lagi.

Sebagian besar obat yang berbahaya pada anak tersebut adalah obat dalam bentuk cair atau sirop.

“Selain itu, ada obat yang boleh digunakan dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan Indonesia.
Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dikutip dari situs resmi Kemenkes, Selasa (25/10).

“Dua belas merek obat yang mengandung zat aktif asam valproat, sildenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” ujarnya.

Syahril meminta apotek dan toko obat sudah dapat kembali menjual bebas atau bebas terbatas 168 daftar obat itu kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar 168 obat ini terdiri atas:
– 133 obat yang dinyatakan aman usai pengujian
– 12 obat yang boleh digunakan tapi dengan monitoring terapi petugas kesehatan
– 23 obat dari 102 yang sempat dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut, tapi sudah dinyatakan aman setelah pengujian

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan apoteker ataupun tenaga kesehatan di Indonesia dapat kembali menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk sediaan cair atau sirop kepada masyarakat Indonesia.
Namun, penggunaan obat sirop tersebut masih terbatas pada 168 merek obat yang telah dipastikan keamanannya setelah diuji.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK/02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Senin (24/10/2022).

“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian BPOM RI atas jenis obat-obatan sirop lainnya,” ujar Syahril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *