Hukrimntb.com | Pringgabaya,Lombok timur – Sebanyak puluhan botol minuman keras (miras) jenis Tuak diamankan petugas petugas gabungan Polsek Pringgabaya,dari pedagang.Sabtu ( 29/10/2022 ) sekitar 21.00 wita
Kapolsek Pringgabaya Akp Totok Suharyanto ,SH mengatakan,Razia tersebut melibatkan Anggota Koramil 1615 – 02 pringgabaya,Trantib kecamatan pringgabaya dan Linmas pemdes pringgabaya. Sasarannya para pedagang Miras yang diduga masih nekat menjual miras di kawasan wisata pantai Ketapang atau wisata pantai Tanjung menangis pringgabaya,walaupun sudah berulang kali dilakukan penindakan.
Kapolsek mengatakan,razia ini digelar berdasarkan hasil dari laporan warga,terkait adanya warung di pinggiran kawasan pesisir wisata pantai Tanjung menangis yang diduga menjual miras yang dapat berdampak mengganggu ketertiban serta keamanan.
Akp Totok Suharyanto,SH mengatakan bahwa selain razia anggota gabungan polsek juga melakukan Upaya preventif berupa imbauan Kamtimbas agar tidak memperdagang minuman keras lagi hingga sosialisasi ancaman pidana bagi yang terbukti menjual minuman keras sesuai perda juga terus dilakukan,” ujarnya.
Sedangkan untuk barang bukti miras yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan, seluruhnya dibawa ke Mako Polsek pringgabaya dan kepada pemilik miras di mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan.
Di tempat lain,Kapolsek pringgabaya AKP Totok Suharyanto SH,mengatakan bahwa setiap razia yang digelar ada jangka waktunya.serta patroli dengan target premanisme,”ungkapnya
” Kita akan terus gelar razia secara rutin, khususnya untuk memberantas miras guna menciptakan wilayah yang aman dan kondusif,” tutup kapolsek.












