Mataram | Menjelang event WSBK di Sirkuit Pertamina Mandalika, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat dan jajaran Polres berhasil mengamankan 13 orang tersangka tindak pidana 3C.
Para tersangka ini berhasil diamankan saat terjaring dalam operasi “Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan” (KRYD) tentang Penanganan
Kejahatan Premanisme “3C” sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022 atau selama 40 (Empat Puluh) hari.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto pada saat menggelar konfrensi pers di Ma Polda NTB (9/11/2022).
“Dari 7 laporan polisi yang masuk, ada 13 orang tersangka tindak pidana 3C berhasil diamankan beserta barang bukti (BB) 1 unit mobil pickup dan 21 unit sepeda motor dengan berbagai macam merek”, kata Artanto.
Para tersangka ini melancarkan aksinya ketika pemilik kendaraan dalam keadaan lalai dan lengah.
“Atas perbuatannya para tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan Pasal 481 KUHP yakni ancaman maksimal 4 tahun penjara”, jelas Artanto.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Rustiawan menjelaskan, bahwa tindak pidana 3C ini dilakukan dengan cara berkelompok dan berkolaborasi baik dalam mencari target hingga hingga menjual ketangan penadah.
Lebih lanjut menjelaskan, tersangka berinisial AAN, Y als AG, S, J (DPO), S (DPO) melakukan pencurian Sepeda Motor di 40 TKP. Setelah berhasil melakukan pencurian, para pelaku menjual hasil curian kepada Sodara S alias Amaq G (481/480) Pengepul. Dimana setelah hasil curian berada di Saudara S alias Amaq G (481/480) selaku pengepul, pelaku menjual kembali hasil barang curian kepada Saudara M als W dan SSH alias GESAM. Setelah hasil curian berada di Saudara M alias WAWAN dan Sodara SH als GESAM dijual kembali ke Kabupaten Dompu, yang dimana diterima oleh Saudara H yang masih dalam pengejaran (DPO) yang perentara atau JOKI sodara MR, R, H dan Z yang membawa hasil curian tersebut ke Kab. Dompu melalui pemesanan via Telephone.
Selanjutnya terhadap para tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan
mekanisme hukum yang berlaku.
“Apa yang kami sampaikan saat ini merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana 3C yaitu curat curas dan curanmor yang saat ini marak terjadi diwilayah hukum Polda NTB”, tutup Teddy.












