Hukrimntb.com | Polres Lombok Timur – memusnahkan 773,22 gram barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja dari dua orang tersangka, Selasa (19/3/2024).
Kedua tersangka berinisial NS (35) sebagai pelaku kepemilikan sabu-sabu seberat 95,68 gram asal Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur dan LAP asal Kecamatan Sakra, Lotim dalam kepemilikan ganja seberat 684,56 gram.
Wakapolres Lombok Timur Kompol Raditya mengatakan pihaknya mengungkap 13 kasus narkoba sejak bulan Januari 2024.
Dalam kasus kali ini barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 93,82 gram jenis sabu-sabu dan ganja seberat 679,4 gram.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini belum inkrah tapi sudah masuk tahap kedua. Kasus ini masih sedang berproses di kejaksaan. Sesuai aturan harus kita musnahkan terlebih dahulu,” ucapnya.
Barang bukti narkotika diblender dan dibakar disaksikan pejabat Kejaksaan Negeri Lombok Timur, PN Selong dan Dikes Lotim.
Pelaku NS ditangkap dalam sebuah operasi Satres narkoba Polres Lombok Timur pada tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 Wita di rumah tersangka di Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela.
Dalam penangkapan itu, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening jenis sabu di dapur rumah pelaku.
Selain itu, di dalam speaker merk JBL ditemukan juga plastik klip berisi sabu-sabu, alat timbangan, bong serta dompet berisi uang Rp160.000.
Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan dipidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Serta pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.












