MATARAM — Menjelang akhir tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari dua orang tersangka bandar narkoba, yakni SF dan AY.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, S.H., M.H. menjelaskan, dari kedua tersangka tersebut berhasil menyita barang bukti narkotika golongan 1 jenis shabu denga total 35,25 gram. Kemudian, 33,77 gram dimusnahkan dan sisa lainnya disisihkan untuk uji laboratorium, serta sebagai barang bukti di pengadilan.
Proses acara pemusnahan barang bukti narkotika di Ma Polresta Mataram pada hari, Senin 29 Desember 2025 ini disaksikan langsung oleh para pejabat atau yang mewakili Walikota Mataram, Dandim 1606/Mataram, Ketua DPRD Kota Mataram, Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Kepala BNN Kota Mataram, Kadiskes Kota Mataram, PJU Polresta Mataram, dan Kapolsek jajaran se Polresta Mataram.
Selain memusnahkan barang haram tersebut, juga memusnahkan berbagai macam jenis minuman keras (miras) yang diantaranya adalah :
1. Tuak sebanyak 11 jerigen besar, 2 galon, 38 botol besar dan 831 botol kecil sekitar 2.190 liter.
2. Brem sebanyak 29 botol besar dan 68 botol kecil atau sekitar 88 liter.
3. Arak sebanyak 13 botol atau sekitar 21 liter.
4. Bir sebanyak 197 botol besar dan 48 botol kecil atau sekitar 135 liter.
5. Cocktile (Soju) sebanyak 19 botol atau sekitar 10,54 liter.
6. Spirit (Vibe, Vodka, Ice Land, Lychee) sebanyak 24 botol besar atau sekitar 14,88 liter.
7. Wine/Anggur sebanyak 45 botol besar atau sekitar 30 liter.
“Pemusnahan miras dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam tangki penyedot tinja,” jelasnya.
Gusti Ngurah juga menerangkan, bahwa selama tahun 2025, Satreskoba Polresta Mataram bersama Polsek jajaran telah berhasil mengungkap 105 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 134 orang.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkoba, serta sebagai wujud nyata melindungi masyarakat dari ancaman barang haram tersebut.












