Polsek Sakra Tangkap Dua Terduga Pengedar Uang Palsu, Sita Rp 70 Juta Barang Bukti

Hukrimntb.com | Lombok Timur – Unit Reskrim Polsek Sakra berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar uang palsu dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Minggu (21/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita.

Kapolsek Sakra IPTU I Nyoman ASTIKA, SH menerangkan bahwa: Penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Sakra bersama tiga anggota setelah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan nomor P/47/VI/2026/Sek.Sakra tertanggal 20 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan peredaran uang palsu di kawasan Rona-Rona, tepatnya di Lapangan Umum Sakra. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota jaga bersama piket Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju kediaman pelaku di Dusun Kelanjuh, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur dan berhasil melakukan penangkapan.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:

1. MS (31), petani/pekebun, Kecamatan Sikur.
2. AM (26), wiraswasta, warga Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Uang palsu senilai Rp70.000.000. Uang asli hasil penukaran sebesar Rp1.050.000. Satu unit sepeda motor Honda Supra X yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mengedarkan uang palsu.

Selain itu, berdasarkan pengakuan awal para terduga pelaku, uang palsu senilai sekitar Rp5.000.000 telah berhasil diedarkan di kawasan Rona-Rona Lapangan Sakra dan beberapa lokasi lainnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sakra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.

Ps. Kasi Humas Iptu Lalu Rusmaladi menjelaskan Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi tunai serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di lingkungan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *