Binkam  

Operasi Yustisi Polsubsektor Kuripan, Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid19

hukrimntb.com – Penanggulangan Penularan Covid-19 yang dilakukan dengan kegiatan Operasi Yustisi secara berkesinambungan terus dilaksanakan oleh jajaran Polres Lombok Barat.

Kegiatan Operasi Yustisi Imbangan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 yang dilakukan dengan pendisiplinan terhadap masyarakat seperti memberi teguran secara lisan maupun dengan pemberian sanksi sosial konsisten dilakukan oleh Polsubsektor Kuripan, Sabtu. (21/11)

Kapolsubsektor Kuripan Ipda Agus Supriadi, S.H., selaku penanggungjawab terhadap kegiatan Kepolisian di Jln. Tgh. Abdul Hafiz Dsn. Tongkek, Ds. Kuripan Kec. Kuripan ini menerangkan penegakan disiplin dalam Imbangan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 Ini tetap dilakukan oleh pihaknya secara rutin dan bersinergi dengan pihak pemerintah dan TNI di Kecamatan Kuripan.

“Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 ini terus kami lakukan pendisiplinan kepada masyarakat baik itu kepada pengguna jalan yang melintasi jalur ini maupun masyarakat pejalan kaki yang masih belum mematuhi Protokol,” terangnya.

Adapun secara rutin dilakukan, ia telah membagi anggotanya agar dapat melaksanakan tugas secara maksimal baik itu dipagi hari hingga di malam harinya.

“Kegiatan Ops Yustisi ini rutin bahkan hingga 3 kali dalam sehari kami laksanakan sebagai bentuk upaya mendukung percepatan pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19,” tandasnya.

Dengan turut memberikan sosialisasi dan himbauan terhadap pentingnya bersama dalam mendisiplinkan protokol kesehatan, anggota yang terlibat mendapatkan beberapa masyarakat yang kepergok tidak mentaati protokol dan segera diberikan penindakan.

“Langsung kami berikan penindakan ditempat untuk memberikan efek jera. Hari ini 35 Pelanggar Protokol Kesehatan kami berikan teguran dan sanksi sosial secara humanis,” pungkasnya.

Adapun Pelanggar yang menerima sanksi diantaranya sebanyak 24 warga diberikan teguran, 5 orang membersihkan lingkungan dan Tindakan push up diberikan kepada 6 pelanggar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *