hukrimntb.com – Menciptakan Situasi Kamtibmas ditengah pancemi Covid-19 saat ini, Polri terus berupaya dalam mengajak masyarakat untuk bersama menjaga stabilitas kamtibmas dengan selalu mentaati protokol kesehatan.
Melalui Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Jajaran Polres Lombok Barat, Polsek Gerung terus mengedepankan kegiatan Penegakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 di wilayahnya.
Bertempat di Jalan Raya Gatot Subroto, Kel. Gerung Utara Kec. Gerung Kab. Lombok Barat, Sabtu (21/11) Kapolsek Gerung Iptu Syaripuddin Zohri menerangkan, kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan rutin tersebut merupakan upaya penuh dalam mendukung pemerintah dalam penanganan Covid-19.
“Kegiatan Operasi Yustisi ini Kami lakukan setiap hari sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk mengajak masyarakat bersama dalam berupaya melakukan percepatan penanganan Covid-19,” ungkapnya.
Tetap mengutamakan keselamatan dan humanis, Polsek Gerung melakukan kegiatannya dengan menyasar kepada masyarakat yang melalui Wilayah tersebut saat itu.
“Bagi pengendara maupun pejalan kaki yang kedapatan tak menggunakan masker dan atau penerapan protokol kesehatan lainnya kami berikan teguran dan pendisiplinan,” imbuhnya.
Kapolsek Gerung menyebutkan, bagi para pelanggar protokol kesehatan diberikan teguran. Selain itu, para pelanggar juga dikenakan sanksi sosial seperti melafalkan Pancasila, menyanyikan lagu nasional serta tindakan fisik yakni push up.
“Pada operasi yustisi pagi ini, total yang ditindak sebanyak 73 pelanggaran,” tandasnya.
Dengan pemberlakukan Operasi Yustisi yang digelar sejak 2 bulan yang lalu dengan mengingatkan warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, khususnya memakai masker saat beraktivitas Ia berharap pendisiplinan protokol kesehatan tersebut harus diawali dengan kesadaran dimulai dari diri sendiri.